ESDM: Realisasi Ekspor Freeport Masih Kecil
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 9 Januari 2018 16:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan kuota ekspor sebanyak 1,11 juta ton konsentrat tembaga yang diperoleh oleh PT Freeport Indonesia belum akan habis digunakan pada 17 Februari 2018. Padahal kuota ekspor itu didapat setahun sejak diperoleh perusahaan tambang tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport masih jauh dari kuota yang diberikan. Sementara waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan lagi. "(Realisasi) kecil. Gak sampai full juga. Terserah dia (Freeport), kan," ujarnya di kantornya, Senin, 8 Januari 2018.
Baca: Alasan Ini Bikin Freeport Indonesia Emoh Masuk Bursa
Data Kementerian Energi memperlihatkan, hingga Oktober 2017, ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia yang dimulai sejak April 2017 baru mencapai 684 ribu ton. Terkait dengan akan berakhirnya rekomendasi ekspor konsentrat tembaga itu, Freeport masih belum mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kementerian ESDM.
Adapun Freeport berhak mengajukan permohonan perpanjangan ekspor karena memiliki status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sedang membangun smelter. Sementara lampu hijau perpanjangan ekspor baru akan diberikan jika hasil evaluasi kemajuan smelter Freeport sudah melewati tahap evaluasi oleh tim verifikator independen. "Sedang berlangsung (evaluasi), jadi belum selesai. Kan masih ada 1 bulan lagi," katanya.
Bambang menjelaskan saat ini sudah ada pembangunan smelter Freeport. Hal itu ditandai dengan kontrak-kontrak yang telah dibuat, termasuk persiapan lahan. Namun, sampai saat ini, smelternya belum memasuki tahap konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017, ekspor mineral yang belum dimurnikan hanya bisa dilakukan oleh pemegang IUP/IUPK dengan syarat telah atau sedang membangun smelter.
Sementara dalam Peraturan Menteri ESDM No 6/2017, evaluasi pembangunan smelter dilakukan setiap enam bulan sekali. Apabila kemajuannya tidak mencapai 90 persen dari target per periode, maka izin ekspornya bisa dicabut.
Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menyatakan akan segera mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkapkan berapa kuota yang akan diminta. "Saya belum bisa konfirmasi. Maaf," tuturnya.
Kegiatan ekspor konsentrat tembaga Freeport sempat terhenti selama kurun waktu Januari-April 2017. Pasalnya, hingga 10 Februari 2017, perusahaan itu belum mendapatkan status IUPK.
Bahkan ketika rekomendasi ekspor konsentrat tembaga telah diperoleh sejak 17 Februari 2017, kegiatan ekspor baru dilakukan mulai April 2017.