INDEF Ingatkan Dampak Bea Masuk Barang Bawaan Luar Negeri

Sabtu, 30 Desember 2017 19:54 WIB

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development Economics and Finance atau INDEF, Bhima Yudistira menyarankan agar pemerintah fokus pada nilai ketimbang jumlah barang terkait aturan baru batasan barang bawaan dari luar negeri yang bebas bea masuk. Menurut dia, ketentuan berdasarkan jumlah barang dinilai tidak tepat.

“Jadi saya rasa kebijakannya itu kurang tepat, cukup pakai aturan barang diatas US$ 500 mau beli barang apapun dan berapapun kalo masih dibawah US$ 500 tidak usah bayar bea masuk,” kata Bhima saat dihubungi oleh Tempo, Sabtu 30 Desember 2017.

Sebelumnya selain menaikkan nilai maksimal bawaan dari US$ 250 menjadi US$ 500, aturan baru juga membatasi jumlah barang bawaan. Sri Mulyani menyebutkan barang yang dibatasi untuk pembebasan bea masuk tersebut adalah elektronik maksimal dua buah, arloji maksimal dua buah, tas maksimal tiga buah, dan pakaian maksimal 10 potong.

Bima memaparkan bahwa negara-negara maju telah berpatokan pada nilai dibandingkan jumlah barang. Di sisi lain, peraturan yang terlalu ketat nantinya juga akan mengganggu petugas bea cukai di bandara-bandara dan masyarakat itu sendiri.

Bhima menilai ketentuan baru ini sudah cukup tegas. Namun demikian, pemerintah belum maksimal melakukan sosialisasi terkait ketentuan ini. Oleh karena itu, pada tahun 2018, pemerintah diharapkan mampu memberikan penjelasan yang jernih agar masyarakat tidak bingung. Selain itu, sosialisasi ini juga dinilai penting agar masyarakat tak mudah ditipu oleh oknum petugas bea cukai.

"Kalau aturannya tidak tersosialisasi dengan baik saya khawatir banyak oknum bea cukai yang memanfaatkan. Kalau ribet begitu gimana nanti? Patokan mana yang akan dipakai, nanti bisa menimbulkan mispersepsi antara petugas dan wajib pajak," kata dia.

Selain itu, Bhima juga mengkhawatirkan ketidakjelasan ketentuan ini akan berdampak panjang terhadap prosedur bea masuk hingga mengganggu aktivitas penerbangan. Bhima juga mengingatkan konsumsi barang impor yang paling tinggi juga berasal dari sektor e-commerce.

"Oke aturan bea masuk yang pribadinya itu katakanlah direvisi dengan pengawasan lebih bagus, tetapi harus diingat impor konsumsi yang paling tinggi dari e-commerce. Ya itu harusnya juga bisa dikenakan bea masuk," kata dia. Dengan adanya perhatian pada sektor e-commerce, pemerintah bisa menunjukkan konsistensinya untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor.

Pemerintah mengumumkan batasan baru untuk membawa barang belanjaan impor yang bebas bea masuk dari USD 250 menjadi USD 500 per orang. Selain menaikkan nilai maksimal bawaan dari USD 250 menjadi USD 500, aturan baru juga membatasi jumlah barang bawaan.

Sri Mulyani menjelaskan, jika nilai barang belanjaan di atas USD 500 per orang, akan dikenakan bea masuk 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen serta pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh untuk pelancong yang memiliki NPWP dan yang tak mempunyai NPWP masing-masing sebesar 7,5 persen dan 15 persen.

Berita terkait

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

11 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

3 hari lalu

Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

5 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Meski tidak bersinggungan secara langsung dengan komoditas pangan Indonesia, namun konflik Iran-Israel bisa menggoncang logistik dunia.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

5 hari lalu

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya