INDEF: Bea Masuk Barang Luar Negeri untuk Lindungi Produk Lokal

Sabtu, 30 Desember 2017 16:41 WIB

Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)

TEMPO.CO, Jakarta -Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ketentuan baru terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang bebas bea masuk dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bukan bertujuan meningkatkan penerimaan bea masuk. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk melindungi penjualan produk dalam negeri.

"Bea masuknya kan banyak yang terkecualikan. Tetapi tujuannya memang untuk mendongkrak penjualan produk dalam negeri, target besarnya itu," kata Bhima saat dihubungi Tempo, Sabtu 30 Desember 2017.

Sehingga, kata Bhima, ketentuan baru itu akan meningkatkan setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri. Selain itu, ketentuan baru ini juga memberikan kepastian hukum kepada perorangan yang membawa barang bawaan baru dari luar negeri. Menurut dia, jumlah bea masuk barang perorangan tidak terlalu besar dibandingkan bea masuk ekspor.

"Jadi sebenernya ini untuk memberikan kepastian hukum saja, karena beberapa kali kan banyak yang merasa ditipu, kok peraturannya enggak bicara gini, saya pulang di bandara saya disuruh membayar bea masuk sekianlah'," kata Bhima.

Namun demikian, Bhima menyarankan pemerintah untuk memperkuat sosialisasi ketentuan baru ini. Sebab, ketentuan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran bagi warga negara Indonesia untuk peduli dengan produk dalam negeri dan tidak membawa barang bawaan berlebihan dari negara lain. "Sekarang saya kira, pertama, sosialisasinya harus lebih bagus lagi. Supaya banyak warga negara Indoensia juga sadar bahwa ada limit loh kalau bawa barang dari luar negeri," ujar Bhima.

Advertising
Advertising

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan ketentuan baru tentang barang bawaan dari luar negeri yang bebas bea masuk. Selain menaikkan nilai maksimal bawaan dari US$ 250 menjadi US$ 500, aturan baru juga membatasi jumlah barang bawaan.

Sri Mulyani menyebutkan barang yang dibatasi untuk pembebasan bea masuk tersebut adalah elektronik maksimal dua buah, arloji maksimal dua buah, tas maksimal tiga buah, dan pakaian maksimal 10 potong. Aturan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang.

Perubahan tersebut memperbolehkan penumpang membawa barang senilai US$ 500 atau Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk. Sebelumnya, penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang senilai US$ 250 atau Rp 3,3 juta.

Selain itu, kata Sri Mulyani, aturan baru tersebut juga menghapus istilah keluarga. Dulu, bea masuk barang dari luar negeri dihitung per satu keluarga yaitu US$ 1000, sekarang dihitung per-individu. "Jadi misalnya ada satu keluarga dengan empat anggota, nah dihitungnya sekarang masing-masing anggota dengan nilai barang maksimal US$ 500," ucap Sri.

Berita terkait

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

4 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

11 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Meski tidak bersinggungan secara langsung dengan komoditas pangan Indonesia, namun konflik Iran-Israel bisa menggoncang logistik dunia.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

12 hari lalu

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

Di tengah konflik Iran-Israel, pemerintah mesti memprioritaskan anggaran yang bisa membangkitkan sektor bisnis lebih produktif.

Baca Selengkapnya

Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

43 hari lalu

Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi

Baca Selengkapnya

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

43 hari lalu

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

44 hari lalu

Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

44 hari lalu

Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.

Baca Selengkapnya

PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

44 hari lalu

PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ungkap Kriteria Ideal Menkeu Pengganti Sri Mulyani: Tidak Yes Man

56 hari lalu

Ekonom Ungkap Kriteria Ideal Menkeu Pengganti Sri Mulyani: Tidak Yes Man

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengungkapkan kriteria ideal Menkeu seperti apa yang dibutuhkan oleh Indonesia di masa mendatang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

58 hari lalu

Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

Ekonom senior UI Faisal Basri menentang rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya