Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawa Barang dari Luar Negeri, Selain Bea Masuk Juga Kena Pajak

image-gnews
Cuplikan video yang berisi tentang penumpang pesawat dari penerbangan internasional dan diminta membayar bea masuk karena nilai belanjaannya melebihi US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga. Video ini belakangan beredar viral di media sosial. NET TV
Cuplikan video yang berisi tentang penumpang pesawat dari penerbangan internasional dan diminta membayar bea masuk karena nilai belanjaannya melebihi US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga. Video ini belakangan beredar viral di media sosial. NET TV
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan resmi membebaskan bea masuk untuk barang bawaan pribadi, dari semula US$ 250 menjadi US$ 500 per orang, mulai 28 Januari 2018. Regulasi terkait pembebasan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan ini bukan bertujuan untuk menggenjot target penerimaan negara. “Tapi kami ingin memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Sri di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis, 28 Desember 2017.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro mengatakan maksud dari barang pribadi penumpang adalah barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia. “Semua barang bawaan penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 29 Desember 2017.

Beberapa ketentuan dalam regulasi baru ini antara lain pertama, barang senilai US$ 800 atau sekitar Rp 10,72 juta (nilai tukar rupiah Rp 13.400 per dollar AS), maka nilai yang akan dikenakan pajak dan bea masuk adalah senilai US$ 300. Rinciannya yaitu bea masuk sebesar 10 persen dari US$ 300 yaitu US$ 30.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya masyarakat juga diwajibkan membayar pajak lainnya selain bea masuk. Antara lain pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen dari US$ 330 atau nilai pabean ditambah bea masuk, sebesar US$ 33, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7.5 persen dari US$ 330 yaitu US$ 24.75 untuk pemilik nomor pokok wajib pajak, atau 15 persen dari US$ 330 yaitu US$ 49.5 untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP. Sehingga nilai total bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan dari pembelian barang seharga Rp 10.72 juta dalah sekitar US$ 137.25 atau sekitar Rp 1,83 juta.

Kedua, jika semula bea masuk dihitung per keluarga sebesar US$ 1.000, maka melalui regulasi ini, bea masuk dikenakan per individu. Keluarga dengan ibu, ayah, dan dua anak artinya akan mendapat pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi, masing-masing US$ 500. Artinya, batas pembebasan bea masuk secara total sebenarnya semakin longgar, yaitu hingga US$ 2.000 untuk seluruh anggota keluarga ini.

Ketiga, Deni menyebut sejumlah kriteria barang bawaan pribadi tetap tidak dikenakan bea masuk apapun. Salah satunya yaitu barang dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan akan dibawa kembali di Indonesia. Termasuk barang yang dibawa ke Indonesia dengan tujuan penggunaan sementara. “Dapat melalui mekanisme impor sementara dengan fasilitas penganggunan  bea masuk,” kata Deni. Adapun untuk aturan lebih lengkap mengenai regulasi bisa dilihat melalui situs resmi Kementerian Keuangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

6 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

22 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

22 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

4 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

8 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

15 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

KPK kembali menyita aset berupa mobil milik bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.