Akhir Tahun, Kendaraan Berat Dilarang Lewati Jalur Puncak-Cianjur
Reporter
Antara
Editor
Anisa Luciana
Rabu, 27 Desember 2017 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selama libur natal dan tahun baru, jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, ditutup untuk kendaraan berat seperti truk. Hal tersebut untuk mengantisipasi kepadatan dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Rahmat Hartono, di Cianjur, pada Selasa, 26 Desember 2017, mengatakan kendaraan yang dilarang melintas berdasarkan edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dishub Provinsi Jawa Barat (Jabar), seperti mobil operasional atau truk pengangkut pasir, tanah, batu dan lainnya.
"Hanya mobil operasional atau truk pengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM diperbolehkan melintas. Penerapan larangan tersebut mengacu pada edaran dari Dishub Provinsi, disesuaikan dengan kondisi wilayah Jabar, yang menjadi destinasi wisata," katanya.
Baca juga: Soal Pembatasan Operasional Truk, Eksportir Minta Pengecualian
Dia menjelaskan, berdasarkan kebijakan Kemenhub setiap momen hanya ada dua hari larangan operasional, sementara untuk edaran Dishub Provinsi masing-masing hari besar empat hari larangan.
"Untuk momen Natal larangan beroperasinya dari 23 sampai 26 Desember 2017, sedangkan untuk momen tahun baru sejak 29 Desember 2017 sampai 2 Januari 2018," katanya.
Menurut Rahmat, informasi tersebut sudah disosialisasikan pada pemilik kendaraan, perusahaan, dan pengemudi yang melintas. Jika ada yang melanggar, pihak kepolisian akan menindak tegas karena kondisi arus kendaraan di momen libur panjang cukup padat.
"Dikhawatirkan keberadaan kendaraan berat seperti truk akan menimbulkan kecelakaan dan antrean. Sejak awal ada edaran, kami langsung sosialisasikan, termasuk koordinasi dengan Satlantas Polres Cianjur untuk menindak pelanggar," katanya.
ANTARA