Dorong IKM, Mendag Siapkan Delapan Aturan Relaksasi

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Martha Warta

Kamis, 21 Desember 2017 09:21 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat memberikan pidato kunci terkait dinamika ekonomi digital di acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta , 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan untuk memudahkan industri kecil menengah (IKM). Relaksasi ini buntut dari upaya penertiban praktek impor berisiko tinggi atau impor borongan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah berkomitmen menertibkan impor borongan sejak 2012. "Ini dilakukan karena dianggap dapat mengganggu penerimaan negara serta menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan tata niaga," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.

Baca: Pemuda Bandung Bikin Sepatu Kulit dari Ceker Ayam

Darmin menuturkan penertiban impor borongan membuahkan hasil positif. Basis pajak tercatat meningkat rata-rata 39,4 persen per dokumen impor. Pembayaran pajak impor yang terdiri dari bea masuk dan pajak impor meningkat 49,8 persen per dokumen impor.

Industri dalam negeri pun turut mengalami peningkatan volume produksi dan penjualan. Terutama, tekstil dan produk tekstil yang naik antara 25-30 persen.

Advertising
Advertising

Namun di sisi lain, para pelaku industri kecil dan menengah terganggu. Mereka terbiasa mengimpor barang secara borongan. Sejumlah IKM melaporkan kepada pemerintah kesulitan mendapatkan bahan baku untuk produksi.

Pemerintah memutuskan membuat sejumlah kebijakan untuk membantu IKM. Relaksasi diharapkan bisa memberikan stimulus positif bagi IKM dengan tetap memenuhi syarat administrasi tata niaga.

Kebijakan itu dibuat dengan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satunya yang turut serta adalah Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya menyediakan delapan kebijakan relaksasi. Semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Salah satunya yang terbaru berkaitan dengan besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Relaksasi yang diberikan dalam jumlah importasi sebanyak satu ton. Selain itu ada relaksasi untuk tekstil dab produk tekstil dengan merelaksasi produk dalam lampiran B atau yang belum diproduksi dalam negeri sehingga dapat diimpor oleh importir umum dan barang yang sudsh diproduksi dalam negeri apabila menggunakan importir umum untuk keperluan IKM dan industri yang tidak mengimpor sendiri melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Kebijakan lainnya menyangkut komoditas barang modal tidak baru. Enggar mengatakan barang tersebut boleh diimpor oleh importir pemilik API-U untuk kelompok I B, kecuali bab 88, dengan jumlah lima unit per pengiriman dengan tujuan untuk IKM.

Komoditas produk tertentu juga diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Survey. Selain itu, terdapat pemberlakuan post audit untuk impor makanan dan minuman, tidak termasuk kembang gula, sampai dengan 500 kilogram per pengiriman serta obat tradisional kesehatan sampai dengan 500 kilogram. Engga menuturkan aturan post audit juga berlaku untuk impor elektronika maksimal 10 unit dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 unit.

Untuk komoditas produk kehutanan, relaksasi diberikan deklarasi impor dan persetujuan impor (PI). Sementara komoditas bahan baku plastik diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan PI dan memberlakukan post audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

Komoditas kaca serta bahan obat dan makanan pun mendapat relaksasi. Relaksasi kaca berupa pengecualian persyaratan laporan surveyor dengan batasan smapai dengan 50 unit. Pemerintah juga melakukan pemberlakuan pengawasan melalui post audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

Sementara relaksasi untuk bahan obat dan makanan diberikan terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan surat keterangan impor (SKI).

Berita terkait

Kemenperin Bakal Tingkatkan Daya Saing IKM dari Hulu Sampai Hilir, Caranya?

8 Januari 2023

Kemenperin Bakal Tingkatkan Daya Saing IKM dari Hulu Sampai Hilir, Caranya?

Kemenperin bakal meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM dari hulu sampai hilir karena sektor ini berperan penting dalam upaya penyerapan tenaga kerja dan pemerataan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Makin Tinggi Konsumsi Produk Lokal, Perekonomian Makin Kuat

23 Juni 2022

Sri Mulyani: Makin Tinggi Konsumsi Produk Lokal, Perekonomian Makin Kuat

Sri Mulyani mengatakan salah satu pelaku ekonomi yang sangat penting dan telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia adalah industri kecil dan menengah.

Baca Selengkapnya

Perempuan dalam Statistik dan Potensi Pemberdayaan

27 September 2021

Perempuan dalam Statistik dan Potensi Pemberdayaan

Perempuan memiliki potensi besar dalam meningkatkan ekonomi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Porang Potensial Ekspor, Kemenperin Dukung Petani Tingkatkan Nilai Tambah

19 September 2021

Porang Potensial Ekspor, Kemenperin Dukung Petani Tingkatkan Nilai Tambah

Kemenperin terus mendukung pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) olahan porang

Baca Selengkapnya

Kemenperin: Industri Pengolahan Porang Tumbuh Positif di Tengah Pandemi Covid-19

22 Agustus 2021

Kemenperin: Industri Pengolahan Porang Tumbuh Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Kemenperin terus mendorong potensi pengembangan industri pengolahan porang melalui pendampingan pelaku IKM.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Catat Satu Juta IKM Terdampak Pandemi Corona

23 Juni 2020

Kemenperin Catat Satu Juta IKM Terdampak Pandemi Corona

Sekitar satu juta industri kecil dan menengah (IKM) tercatat telah terdampak pandemi COVID-19.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Ganti Mesin Industri Kecil yang Rusak Akibat Banjir

6 Januari 2020

Kemenperin Ganti Mesin Industri Kecil yang Rusak Akibat Banjir

Mesin utama milik Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang rusak akibat banjir Jabodetabek akan diganti 100 persen oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Siap Bantu Industri Kecil Menengah Korban Banjir

4 Januari 2020

Kemenperin Siap Bantu Industri Kecil Menengah Korban Banjir

Kementerian Perindustrian siap membantu industri kecil menengah (IKM) korban banjir yang melanda Jabodetabek sejak 1 Januari 2020.

Baca Selengkapnya

Tips Perusahaan Ventura ke Industri Kecil, Mengerti Teknologi

11 November 2019

Tips Perusahaan Ventura ke Industri Kecil, Mengerti Teknologi

PT Astra Mitra Ventura, anak usaha PT Astra International Tbk, berharap industri kecil menengah atau IKM melakukan percepatan transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Enam Industri Kecil Menjadi Pemasok Komponen Astra Honda Motor

30 September 2019

Enam Industri Kecil Menjadi Pemasok Komponen Astra Honda Motor

Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) memadukan industri kecil menengah (IKM) logam dengan pemasok Agen Pemegang Merek (APM)

Baca Selengkapnya