Selain Uang Digital, PPATK Sebut Bawang Jadi Tempat Cuci Uang

Selasa, 19 Desember 2017 18:32 WIB

Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK dalam Acara HUT PPATK ke15. TEMPO/Azalia Ramadhani

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan tindak pidana pencucian uang bisa dilakukan melalui berbagai cara, tak terkecuali pada mata uang digital. Sebagai salah satu jenis mata uang yang saat ini cukup laris, potensi penggunaannya untuk pencucian uang dinilai sangat mungkin terjadi.

“Jangankan itu (mata uang digital), bawang saja bisa jadi tempat pencucian uang,” kata Kiagus saat ditemui usai menghadiri peluncuran Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) tahun 2017 di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2017.

Baca: PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Melalui Mata Uang Digital

Sayangnya Kiagus tak menjelaskan lebih jauh ihwal bawang yang disebut menjadi salah satu tempat pencucian uang tersebut. Ia malah menyinggung soal uang digital yang rak diakui oleh Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah. “BI kan sudah tidak mengaku sebagai alat pembayaran, ya bagi pengguna, risiko tanggung sendiri.”

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menilai potensi mata uang digital sebagai tempat pencucian uang cukup besar karena sifatnya yang spekulatif. “Uang haram” pada tindak pidana pencucian uang, menurut dia, memang sering digunakan untuk aset yang sejenis lainnya, seperti properti. “Ini kenapa sekarang agen properti kami haruskan melapor,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, PPATK sendiri telah menemukan indikasi pencucian uang melalui mata uang digital, yang berasal dari tindak pidana korupsi hingga terorisme. Namun PPATK belum bersedia merinci situs penyedia mata uang digital mana yang dimaksud.

Bank Indonesia (BI) secara tegas telah melarang penggunaan mata uang jenis ini sebagai alat pembayaran. “Penyelenggara sistem jasa keuangan yang menggunakannya, bisa kami kenakan sanksi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean pada 14 Desember 2107 lalu.

Meski telah dilarang oleh BI, namun praktik penggunaan mata uang digital di Indonesia memang masih terus berjalan. Salah satu jenis mata uang digital yang cukup terkenal di Indonesia, Bitcoin, hingga saat ini bahkan sudah memiliki nilai tukar Rp 258,8 juta per koin. Dalam situs resminya, bitcoin.co.id, 761.314 anggota diklaim telah ikut bergabung.

Dian mengatakan potensi penggunaan mata uang digital untuk pencucian uang tak hanya disebut oleh PPATK, tapi juga telah disinggung oleh sejumlah lembaga internasional. Menurut dia, penjahat memang selalu mencari cara agar pencucian uang susah dideteksi. “Misal kalau korupsi pakai anak sudah sering, maka sekarang pakai tukang kebun hingga perusahaan,” tuturnya.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

10 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

10 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

12 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya