Kemendag: 171 Jenis Produk di Pasaran Tidak Memenuhi Ketentuan

Senin, 11 Desember 2017 23:04 WIB

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Wahyu Hidayat melakukan pengecekan telepon selular yang di jual pada sebuah toko di ITC Cempaka Mas, Jakarta, 6 Desember 2017. Pada 2017, Kemendag telah mengidentifikasi 47 pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI), 58 pelanggaran kartu garansi (MKG), dan 66 pelanggaran pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 3.224 jenis merek dari 582 jenis produk yang beredar di pasaran sepanjang 2017. "Jumlah tersebut naik 23 persen dari jumlah produk yang diawasi pada 2016," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma di kantornya, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.

Dari hasil pengawasan tersebut, Syahrul mengatakan, ditemukan sebanyak 29,4 persen, atau sebesar 171 jenis produk telah melanggar ketentuan. Syahrul mengklaim, angka pelanggaran tersebut menurun dibandingkan hasil temuan pada tahun lalu sebanyak 181 produk.

Simak: Kementerian Perdagangan Mewajibkan Semua Produk Sesuai SNI

Adapun dari 171 jenis produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 47 jenis produk di antaranya melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Di samping itu, terdapat 66 jenis produk yang melanggar ketentuan kewajiban pencantuman Bahasa Indonesia dalam label produk, dan 58 jenis produk sisanya melanggar ketentuan kelengkapan manual dan kartu garansi (MKG) berbahasa Indonesia.

Syahrul menuturkan, mayoritas produk yang melanggar ketentuan merupakan produk impor. Meskipun begitu, Syahrul tidak bisa menjelaskan secara detil tentang angka pasti dari produk impor tersebut. Namun dirinya berujar, mayoritas produk impor yang melanggar kebanyakan berasal dari Tiongkok.

Advertising
Advertising

Syahrul berujar, sesuai dengan hasil temuan tersebut, Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Sedangkan untuk produk yang tidak memenuhi standar SNI, Kemendag telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) terhadap produk lokal, dan pembekuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.

Kemendag juga mengimbau kepada para pedagang untuk menarik peredaran dari produk yang tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia. Begitu juga untuk produk yang tidak dilengkapi dengan petunjuk manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia.

Syahrul mengatakan, bagi pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun tetap melanggar aturan tentang produk, maka dapat dilakukan penindakan/sanksi pidana sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kemendag juga tidak akan segan untuk menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," ujar Syahrul.

ERLANGGA DEWANTO

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

8 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

8 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

8 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

10 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

15 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya