Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Perdagangan Mewajibkan Semua Produk Sesuai SNI  

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menderegulasi kebijakan pengawasan produk SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi konsumen. "Kami menderegulasi kebijakan supaya semua produk sesuai SNI," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Senin, 1 November 2015.

Deregulasi terkait dengan pengawasan barang SNI termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 Tahun 2015. Di dalamnya berisi perubahan ketiga atas Permendag RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan Pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.

Menurut Widodo, deregulasi ini berguna untuk simplifikasi perizinan impor dalam rangka percepatan arus dokumen. Juga berguna untuk penyederhanaan terhadap persyaratan perizinan. Selain itu, deregulasi Permendag ini mendorong percepatan pelayanan dan perizinan dan memperbaiki kinerja pelayanan.

Beberapa perubahan proses diubah sesuai dengan Permendag Nomor 72 Tahun 2015. Salah satunya adalah proses pemberian standar SNI, yang tadinya harus memakai Surat Pendaftaran Barang (SPB), kini dihapus dan prosesnya langsung ke pencantuman Nomor Pendaftaran Barang (NPB). "NPB wajib dimiliki oleh importir produk SNI yang wajib dan berlaku sesuai masa berlaku SPPT-SNI," ujar Widodo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Widodo mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan importir ketika Permendag sudah dideregulasi ini.
1. Pelaku usaha harus menjaga konsistensi produknya.
2.Pelaku usaha harus mempertahankan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanah SPPT-SNI yang dimilikinya.
3. Pelaku usaha yang memperdagangkan harus mengetahui asal-usul/identitas pemasok barangnya.
4. Pos audit akan dilakukan di gudang importir.
5. Jika dalam pengawasan di pasar atau pos audit ditemukan barang tidak sesuai dengan SNI, NPB akan dicabut dan dibekukan.
6. Pelaku usaha memiliki SPPT-SNI tipe 1b dan 1n (mainan anak-anak).
7. Produk yang sudah diberlakukan SNI secara wajib memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe 1 dan 5 seperti pada produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi. Maka sebaiknya pelaku usaha memilih tipe sertifikasi tipe 5 yang berlaku 4 tahun daripada tipe 1 yang berlaku per shipment.

"Semuanya harus lolos uji dan berkualitas SNI. Jangan saat kita periksa barangnya bagus, tapi pas dijual jelek," ujarnya.

ARIEF HIDAYAT

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkuat Perdangan di Pasar Global, CSE Asia 2024 Akan Digelar di ICE BSD City

2 hari lalu

(Dari kanan) Director of Hongkong Global Convention & Exhibition Group (HKGEC) Lawrence Liu, Ketua Umum Asian Trade, Tourism and Economics  Council (ATEC) Budihardjo Iduansjah, Tenaga ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, Public Relations of Indonesian electric Motorcycle industry Association Rini Sinaga dalam acara CSE Asian di ICE BSD City, Tangerang pada Rabu, 9 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Perkuat Perdangan di Pasar Global, CSE Asia 2024 Akan Digelar di ICE BSD City

CSE Asia 2024 siap digelar di ICE, BSD City, Tangerang, Banten pada 14-16 November. Hal itu untuk memperkuat sektor perdagangan pasar global


Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

11 hari lalu

Ilustrasi ekspor bauksit. Shutterstock
Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Kemendag mencatat mayoritas komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.


Ekspor Indonesia Bulan Agustus Tertinggi dalam 20 Bulan Terakhir, Cina dan Amerika Masih Jadi Pasar Tertinggi

19 hari lalu

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, Bara K. Hasibuan (tengah), bersama Ketua Komite Antidumping Indonesia atau KADI, Danang Prasta Danial (kiri) dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI Franciska Simanjuntak (kanan) memberi keterangan soal polemik kebijakan antidumping. Mereka menemui awak media di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Ekspor Indonesia Bulan Agustus Tertinggi dalam 20 Bulan Terakhir, Cina dan Amerika Masih Jadi Pasar Tertinggi

Kementerian Perdagangan melaporkan capaian ekspor tertinggi Kemendag selama 20 bulan terakhir dengan nilai US$ 23,56


Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

22 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

Berikut ini dua ekspresi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di medsos atas kebijakan Jokowi buka keran ekspor pasir laut.


Waspada Gempa Megathrust, Kementerian PUPR Telah Siapkan Bangunan Tahan Gempa 1.000 Tahun

47 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau pembangunan rumah tahan gempa di Desa Sirnagalih, kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Rabu 4 Januari 2023. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Waspada Gempa Megathrust, Kementerian PUPR Telah Siapkan Bangunan Tahan Gempa 1.000 Tahun

Mengantisipasi gempa megathrust, Kementerian PUPR telah siapkan konstruksi bangunan yang dirancang untuk tahan gempa hingga 1.000 tahun.


Wakil Menteri Luar Negeri Iran Optimis pada Perjanjian Perdagangan dengan Indonesia

59 hari lalu

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Hassan Sheikholeslami saat memberikan keterangan pers di rumah dinas duta besar Iran di Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A
Wakil Menteri Luar Negeri Iran Optimis pada Perjanjian Perdagangan dengan Indonesia

Indonesia berharap akan mulai menerapkan Perjanjian Preferensial Perdagangan (PTA) dengan Iran pada 2025.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

59 hari lalu

Massa Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Palestina (SMURP) melakukan Aksi Kebangkitan Nasional di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Dalam aksinya SMURP menyerukan ganti produk terafiliasi Israel dengan Produk Nasional. TEMPO/Subekti
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil desak transparansi perdagangan Indonesia dan Israel, bagaimana tuntutannya?


Kemenparekraf Utus 10 Developer Gim Indonesia Ikuti Ajang Gamescom 2024 di Jerman

12 Agustus 2024

Indonesia berpartisipasi dalam pameran Gamescom 2023 di Cologne, Jerman 23-27 Agustus 2023. Paviliun Indonesia mengusung slogan
Kemenparekraf Utus 10 Developer Gim Indonesia Ikuti Ajang Gamescom 2024 di Jerman

Kemenparekraf menyebut 10 pengembang gim asal Indonesia siap mengikuti pameran Gamescom di Jerman.


Minim Dana Operasional, Satgas Persilakan Industri Ambil Pakaian Bekas dan Tekstil Impor Ilegal jadi Bahan Bakar

6 Agustus 2024

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Minim Dana Operasional, Satgas Persilakan Industri Ambil Pakaian Bekas dan Tekstil Impor Ilegal jadi Bahan Bakar

Satgas persilakan industri ambil balpres dan tekstil impor ilegal jadi bahan bakar. Imbas kurang dana pemusnahan.


Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

3 Agustus 2024

Polisi memberikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). TEMPO/Tony Hartawan
Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

Standardisasi atau ketentuan Helm SNI sebagai syarat wajib berkendara memenuhi syarat mutu dan 9 syarat konstruksi.