Sri Mulyani Sosialisasikan Aturan Pajak Setelah Tax Amnesty

Senin, 27 November 2017 19:37 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, 14 Oktober 2016. Periode I program pengampunan pajak harta terdeklarasi mencapai Rp3.826,81 triliun. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak. Aturan itu merupakan revisi dari PMK Nomor 118 tentang hal yang sama. Sri Mulyani berbicara di depan pengusaha, konsultan pajak, notaris, hingga perbankan. Dia menjelaskan aturan yang berubah setelah PMK tersebut direvisi.

Salah satu hasil revisi mengatur prosedur bagi wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan asetnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 tanpa dikenakan sanksi. "Wajib pajak tidak akan dikenakan hukuman asalkan hartanya dideklarasikan sebelum ditemukan DJP," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin, 27 November 2017.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi seluruh WP untuk mendeklarasikan hartanya melalui program amnesti pajak dengan tarif 2-3 persen. Namun setelah program berakhir, WP yang terbukti dengan sengaja menyembunyikan hartanya bisa dikenakan denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen.

Dalam PMK 165 tertera, WP yang secara sukarela mengungkapkan hartanya hanya dikenakan tarif 12,5 persen hingga 30 persen. Bagi WP orang pribadi umum, tarifnya 30 persen sementara WP badan umum tarifnya 25 persen. Sementara WP orang pribadi/badan tertentu dikenakan tarif 12,5 persen.

Sri Mulyani mengatakan aturan ini tidak mengenal waktu berakhir. "Ini berlaku terus, tidak seperti amnesi pajak yang hanya sembilan bulan," ujarnya.

Advertising
Advertising

WP bisa menyampaikan hartanya secara sukarela dengan memperbaiki SPT. Bagi WP yang sudah mengikut amnesti, pengakuan bisa dibuat dengan Surat Penyampaian Harta (SPH).

WP dapat memanfaatkan prosedur PAS-Final yaitu dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final dan lampiran Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke KPP tempat WP terdaftar.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan prosedur tersebut hanya berlaku sebelum pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak mengenai penemuan aset yang belum diungkapkan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan WP bisa meminta bantuan jasa penilaian publik untuk menghitung nilai harta yang belum dilaporkan. Jika tak ingin mengeluarkan biaya, WP bisa meminta bantuan Ditjen Pajak

Satu bulan setelah nilai harta selesai dihitung, Wp wajib melaporkan hartanya ke Ditjen Pajak. Lewat dari periode tersebut, WP akan dikenakan denda 200 persen atau dilakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak.

Sebelum Sri Mulyani datang, Ditjen Pajak juga telah melakukan sosialisasi PMK 165. Sosialisasi diberikan kepada wajib pajak dan pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak pada pagi hari.

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

2 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

22 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

3 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

5 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya