Muncul Kabar 8 Penyakit Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS

Reporter

Bisnis.com

Editor

Anisa Luciana

Senin, 27 November 2017 14:21 WIB

Defisit BPJS Kesehatan Mungkin Melebar

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan masih menanggung pembiayaan penyakit katastropik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, penegasan ini diberikan lantaran saat ini masih beredar informasi bahwa pihaknya tak lagi menanggung semua biaya penyakit katastropik.

Nopi mengatakan sebenarnya pihaknya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Kamis lalu, 23 November 2017, memaparkan skema cost sharing dalam pengelolaan program jaminan sosial serupa di sejumlah negara.

Skema tersebut mengetengahkan sistem pembagian biaya antara penyelenggara program jaminan kesehatan dengan peserta, khususnya untuk penyakit katastropik, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.

Namun, Nopi menegaskan bahwa itu hanya merupakan referensi akademik bagi penyelenggaraan program JKN-KIS. "Dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. Pada saat itu kami memberikan referensi akademik, jadi jangan salah paham duluan ya," katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 26 November 2017.

Baca: Defisit Membengkak, BPJS Berwacana Tak Biayai Delapan Penyakit

Advertising
Advertising

Menurut Nopi, saat era PT Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak 2004 sampai dengan 2013.

Sejak PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 dan sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. "Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," ungkap Nopi.

Dia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin kedelapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

"Jadi, masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkaji lagi wacana cost-sharing untuk pengobatan beberapa penyakit.

Dia meminta BPJS Kesehatan membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost-sharing tersebut. “Sebab kebijakan itu akan berimplikasi terhadap aspek pelayanan dan kepesertaan,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu dalam keterangan pers, Minggu, 26 November 2017.

BISNIS

Berita terkait

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

25 menit lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

1 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

Presiden Jokowi nonton laga Tim Nasional atau Timnas U23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam semifinal piala Asia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

2 jam lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 jam lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

3 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

3 jam lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

3 jam lalu

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.

Baca Selengkapnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

4 jam lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

5 jam lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya