OJK: Perubahan ke Bank Syariah di Aceh Tak Akan Sulit
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Martha Warta
Senin, 27 November 2017 05:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup perbankan konvensional dan menggantinya dengan perbankan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau atas wacana tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan perubahan itu tak akan sulit. "Saya kira tidak ada kesulitan kalau mereka mau convert ke syariah karena sebagian besar masyarakat di sana kan muslim," kata dia di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu, 26 November 2017.
Proses perubahan pun tak memakan waktu lama. Dia mengatakan sudah banyak bank konvensional yang berubah menjadi syariah. Salah satu contohnya adalah BPD Aceh yang kini berstatus syariah.
Namun Heru menyatakan OJK tetap akan mengkaji aturan resmi yang dibuat pemerintah Aceh. OJK juga perlu mengetahui keinginan masyarakat terkait dengan layanan perbankan di daerahnya.
Baca: OJK: Sistem Keuangan Syariah Indonesia Terlengkap di Dunia
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima pengajuan resmi dari Pemerintah Aceh. "Secara resmi belum ya, tapi secara komunikasi (sudah mengajukan)," kata dia.
Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup perbankan sistem konvensional menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. "Apalagi saat ini sudah ada unit-unit bank syariah jadi tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup, tinggal bank syariah itu saja," kata Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh di Meulaboh, Senin, 20 November 2017, seperti dikutip dari Antara.
Hal itu disampaikan Abdullah setelah membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah serta sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal di Meulaboh. Meskipun demikian, politikus Partai Aceh ini menegaskan tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Provinsi Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah yang non-syariah atau non-muslim.