Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan agar penyederhaan izin lartas dapat segera diwujudkan.
TEMPO.CO, Semarang - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang Dedi Mulyadi menganggap tingginya tuntutan upah buruh adalah hal yang wajar. Namun jangan sampai kenaikan upah menjadikan iklim investasi tidak kondusif.
"Jangan sampai iklim investor jadi kurang sehat. Ini kan iklimnya juga masuk Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Semua regulasi diikuti sehingga orang tertarik investasi jika kondusif," katanya kepada Tempo, Rabu, 15 November 2017.
Dedi menganggap permintaan upah semaksimal mungkin sebagai hal yang wajar, tapi ada turunan dan regulasinya. Regulasi tersebut salah satunya struktur skala upah, yang semuanya sudah diatur, sehingga semua tuntutan upah maksimal tidak bisa dilaksanakan.
"Saya harap pemerintah sudah mengubah paradigma karena regulasi adalah suatu kepercayaan. Makin percaya, maka investor akan tertarik untuk memasukkan investasinya, usaha juga tumbuh, dan lapangan kerja bisa terserap maksimal," ujarnya.
Asisten Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Edy Joko Pramono mengatakan, hingga pertengahan November, masih ada tiga dari 35 kabupaten/kota yang belum mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Demak.
"Mungkin (tiga daerah yang belum) masih mencocokkan kebutuhan dan kemampuan pengupahannya. Sebab, angka yang dihasilkan sesuai dengan hasil survey, ketentuan, dan kemampuan," ucapnya.
Edy menegaskan ketetapan UMK paling lambat diumumkan 21 November 2017. Jika ada keraguan di daerah dalam menetapkan UMK, pemerintah provinsi akan membantu menyelesaikan masalah tersebut.