UMK Dinilai Tak Layak, 1.300 Buruh Jawa Tengah Gelar Demo Besok

Selasa, 14 November 2017 21:06 WIB

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Pasuruan membawa poster tuntutan ketika berunjukrasa di depan Pendopo Pasuruan "Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti", di Jl Alun-alun Utara, Pasuruan, Jatim (28/10). Ribuan buruh menutut kepada pemerintah melalui Bupati Pasuruan untuk menaikan upah minimum tahun 2014 sebesar 50 persen, serta menolak inpres No.9 tahun 2013. ANTARA /Adhitya Hendra

TEMPO.CO, Semarang - Sekretaris Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Heru Budi Utoyo menyatakan akan menggelar aksi bersama 1.300 buruh menuntut kelayakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di kantor Gubernuran, Jalan Pahlawan, besok pagi, Rabu, 15 November 2017. Menurutnya, besaran UMK yang layak, khususnya untuk Semarang, terhitung Rp 2.754.865,87.

"Besaran perhitungan UMK yang dihitung berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2015 tidak layak. Hal itu disebabkan perhitungan tersebut sudah tidak sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak) yang realistis dan sesungguhnya," katanya kepada Tempo, Selasa, 14 November 2017.

Simak: Kecewa UMP DKI 2018, Ribuan Buruh Akan Demo

Pihaknya mengklaim sudah melakukan survei KHL setiap bulan pada tahun ini. Perhitungan tersebut meliputi terpenuhinya kebutuhan makan dan minum, sandang pakaian, kebutuhan perumahan hingga pendidikan dan kesehatan, transportasi, rekreasi, sreta tabungan. Hasilnya timpang dengan kenaikan upah yang didasarkan dengan perhitungan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Di samping itu, usul yang kami sampaikan dengan konsep penyetaraan upah layak supaya upah Kota Semarang mampu mengejar ketertinggalan upah dari ibu kota provinsi lain. Karena upah di ibu kota Jawa Tengah ini masih tergolong rendah dibanding ibu kota provinsi lain di Indonesia," ujarnya.

Heru mengatakan, dalam aksi memperjuangkan upah buruh yang layak, pihaknya akan menggelar aksi bersama 1.300 anggota dari seluruh Jawa Tengah. Menurutnya, ketimpangan pengupahan di Jawa Tengah jauh dari kata kemanusiaan.

"Rekomendasi usulan UMK 2018 dari Dewan Pengupahan Kota Semarang sudah disampaikan ke Wali Kota. Ada dua usulan, yaitu dari unsur serikat pekerja/serikat buruh sebesar Rp 2.754.865,87 dan usulan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebesar Rp 2.310.000. Kami mohon agar pemerintah memikirkan hal ini," ucapnya.

Heru berharap pemerintah mau mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan alasan menolak upah murah untuk buruh. Ia juga meminta penetapan UMK 2018 di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah menggunakan hasil survei KHL prediksi Desember 2017, yang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

FITRIA RAHMAWATI

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya