UMK Dinilai Tak Layak, 1.300 Buruh Jawa Tengah Gelar Demo Besok
Reporter
Fitria Rahmawati (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 14 November 2017 21:06 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Sekretaris Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Heru Budi Utoyo menyatakan akan menggelar aksi bersama 1.300 buruh menuntut kelayakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di kantor Gubernuran, Jalan Pahlawan, besok pagi, Rabu, 15 November 2017. Menurutnya, besaran UMK yang layak, khususnya untuk Semarang, terhitung Rp 2.754.865,87.
"Besaran perhitungan UMK yang dihitung berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2015 tidak layak. Hal itu disebabkan perhitungan tersebut sudah tidak sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak) yang realistis dan sesungguhnya," katanya kepada Tempo, Selasa, 14 November 2017.
Simak: Kecewa UMP DKI 2018, Ribuan Buruh Akan Demo
Pihaknya mengklaim sudah melakukan survei KHL setiap bulan pada tahun ini. Perhitungan tersebut meliputi terpenuhinya kebutuhan makan dan minum, sandang pakaian, kebutuhan perumahan hingga pendidikan dan kesehatan, transportasi, rekreasi, sreta tabungan. Hasilnya timpang dengan kenaikan upah yang didasarkan dengan perhitungan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Di samping itu, usul yang kami sampaikan dengan konsep penyetaraan upah layak supaya upah Kota Semarang mampu mengejar ketertinggalan upah dari ibu kota provinsi lain. Karena upah di ibu kota Jawa Tengah ini masih tergolong rendah dibanding ibu kota provinsi lain di Indonesia," ujarnya.
Heru mengatakan, dalam aksi memperjuangkan upah buruh yang layak, pihaknya akan menggelar aksi bersama 1.300 anggota dari seluruh Jawa Tengah. Menurutnya, ketimpangan pengupahan di Jawa Tengah jauh dari kata kemanusiaan.
"Rekomendasi usulan UMK 2018 dari Dewan Pengupahan Kota Semarang sudah disampaikan ke Wali Kota. Ada dua usulan, yaitu dari unsur serikat pekerja/serikat buruh sebesar Rp 2.754.865,87 dan usulan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebesar Rp 2.310.000. Kami mohon agar pemerintah memikirkan hal ini," ucapnya.
Heru berharap pemerintah mau mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan alasan menolak upah murah untuk buruh. Ia juga meminta penetapan UMK 2018 di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah menggunakan hasil survei KHL prediksi Desember 2017, yang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
FITRIA RAHMAWATI