Anggota DPR Ini Setuju Golongan Listrik Disederhanakan, Asalkan...

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 9 November 2017 14:35 WIB

Meteran listrik. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W. Yudha menyatakan setuju dengan rencana pemerintah menyederhanakan golongan listrik, tapi dengan sejumlah catatan. Menurut dia, pemerintah mesti menetapkan harga batas bawah dan melakukan sosialisasi kebijakan ini secara masif kepada masyarakat.

"Saya setuju, tapi dengan catatan yang diterapkan tarif batas bawah," katanya saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Baca juga: Jonan: PLN Akan Hapus Golongan Listrik di Bawah 4.400 VA

Pemerintah bersama PLN sudah sepakat mengubah kelas golongan langganan rumah tangga. Kategori 450 volt ampere, 900 volt ampere, 1.300 volt ampere, dan 2.200 volt ampere akan dihapus, kecuali penerima subsidi. Pelanggan listrik rumah tangga akan terbagi menjadi dua golongan, yaitu 4.400 VA dan 13.200 VA.

Sejauh ini, kata dia, pelanggan golongan 1.300 VA ke atas telah dikenai tarif normal. Sedangkan untuk sebagian pelanggan 900 VA mendapat subsidi pemerintah. "Untuk 450 VA, semuanya masih disubsidi," ucapnya.

Namun, dengan adanya penyederhanaan golongan pelanggan ini, tidak ada lagi perbedaan tarif bagi pelanggan golongan 1.300 VA ataupun 6.000 VA. Bahkan, menurut dia, penyeragaman harga ini akan membuat masyarakat lebih efisien menggunakan listrik.

"Jadi nanti tidak ada yang beda lagi penggunaan tarif listrik bagi yang 6.000 VA, 4.400 VA, atau 1.300 VA," tuturnya.

Ia melihat banyak pemakaian listrik loss stroom. Penyederhanaan ini akan membuat masyarakat lebih bijak dalam memakai listrik. "Nantinya akan lebih hemat. Jadi nanti sama seperti penggunaan pulsa, yang biaya pemakaiannya sama," katanya.

Menurut Satya, kebijakan tersebut tidak akan memberatkan pelanggan, baik golongan 1.300 VA maupun yang lebih besar dari itu. Bahkan pelanggan yang menggunakan listrik 1.300 VA bisa memakai golongan yang mencapai 10 ribu VA jika sewaktu-waktu membutuhkan, seperti saat ingin mengadakan resepsi pernikahan. "Tapi harganya sama," ujarnya.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

3 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

4 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya