Ini 4 Faktor yang Membuat Registrasi Kartu Prabayar Gagal

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 8 November 2017 05:48 WIB

Ilustrasi registrasi kartu prabayar

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mencatat ada empat faktor yang seringkali menyebabkan kegagalan saat registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Keempat faktor tersebut berkaitan dengan validitas data kependudukan yang tercatat di Kemendagri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan kegagalan registrasi kartu SIM bisa disebabkan oleh nomor KK yang sudah tidak valid.

Baca juga: Tingkat Kegagalan Registrasi Kartu Prabayar Mencapai 20 Persen

Faktor kedua, kata dia, ada kemungkinan Kemendagri telah memblok NIK dan KK, karena penduduk itu memiliki data ganda. "Mungkin KK dan NIK kami blok karena penduduk itu berdata ganda," kata dia di Jakarta, Selasa, 7 November 2017.

Zudan mengatakan faktor lainnya adalah bergantinya nomor KK. Zudan menyebutkan beberapa penyebab bergantinya nomor KK, misalnya saat penduduk pindah domisili. "Kalau anda pindah dari Depok ke Jakarta maka nomor KK akan berganti," kata dia.

Zudan mengatakan nomor KK juga bisa secara otomatis berubah jika kepala keluarga meninggal dunia. Ketika keluarga menerima akte kematian kepala keluarganya, kata dia, maka nomor KK dalam sistem Kemendagri secara otomatis berganti.

"Jadi bagi siapapun yang kepala keluarganya meninggal dunia saat mengurus akte kematian diterbitkan juga kartu keluarganya. Kalo anda belum dapat langsung minta," kata dia.

Faktor keempat menurut Zudan disebabkan kekeliruan masyarakat sendiri. "Karena 16 digit panjang mungkin dia keliru memasukannya," kata dia.

Advertising
Advertising

Zudan mengatakan pemerintah meminta nomor KK untuk melakukan registrasi kartu prabayar untuk memvalidasi kebenaran data yang dimasukkan pemilik nomor.

Zudan tak menampik jika sebenarnya registrasi kartu SIM dapat dilakukan dengan hanya menggunakan NIK. Namun, kata dia, jika hanya NIK yang digunakan maka akan lebih mudah orang lain menggunakannya untuk tujuan tertentu. "Maka itu nomor KK digunakan untuk meminimalisir kemungkinan tersebut," kata dia.

Pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM seluler untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai 31 Oktober 2017 dan akan berakhir 28 Februari 2018.

Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu, pemilik kartu dapat melakukan registrasi di gerai operator.

Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.

Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018. Pemerintah menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk mencegah penipuan, penyebaran kebencian, dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon seluler.

Hingga Selasa, 7 November 2017, Kominfo mencatat sudah ada 46 juta kartu SIM yang teregistrasi. Pemerintah menargetkan tiap harinya ada dua juta kartu SIM yang melakukan registrasi kartu prabayar.

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

3 jam lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

5 jam lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

2 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

9 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

10 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

11 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

11 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

12 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya