Ini 4 Faktor yang Membuat Registrasi Kartu Prabayar Gagal
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Yudono Yanuar
Rabu, 8 November 2017 05:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mencatat ada empat faktor yang seringkali menyebabkan kegagalan saat registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Keempat faktor tersebut berkaitan dengan validitas data kependudukan yang tercatat di Kemendagri.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan kegagalan registrasi kartu SIM bisa disebabkan oleh nomor KK yang sudah tidak valid.
Baca juga: Tingkat Kegagalan Registrasi Kartu Prabayar Mencapai 20 Persen
Faktor kedua, kata dia, ada kemungkinan Kemendagri telah memblok NIK dan KK, karena penduduk itu memiliki data ganda. "Mungkin KK dan NIK kami blok karena penduduk itu berdata ganda," kata dia di Jakarta, Selasa, 7 November 2017.
Zudan mengatakan faktor lainnya adalah bergantinya nomor KK. Zudan menyebutkan beberapa penyebab bergantinya nomor KK, misalnya saat penduduk pindah domisili. "Kalau anda pindah dari Depok ke Jakarta maka nomor KK akan berganti," kata dia.
Zudan mengatakan nomor KK juga bisa secara otomatis berubah jika kepala keluarga meninggal dunia. Ketika keluarga menerima akte kematian kepala keluarganya, kata dia, maka nomor KK dalam sistem Kemendagri secara otomatis berganti.
"Jadi bagi siapapun yang kepala keluarganya meninggal dunia saat mengurus akte kematian diterbitkan juga kartu keluarganya. Kalo anda belum dapat langsung minta," kata dia.
Faktor keempat menurut Zudan disebabkan kekeliruan masyarakat sendiri. "Karena 16 digit panjang mungkin dia keliru memasukannya," kata dia.
Zudan mengatakan pemerintah meminta nomor KK untuk melakukan registrasi kartu prabayar untuk memvalidasi kebenaran data yang dimasukkan pemilik nomor.
Zudan tak menampik jika sebenarnya registrasi kartu SIM dapat dilakukan dengan hanya menggunakan NIK. Namun, kata dia, jika hanya NIK yang digunakan maka akan lebih mudah orang lain menggunakannya untuk tujuan tertentu. "Maka itu nomor KK digunakan untuk meminimalisir kemungkinan tersebut," kata dia.
Pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM seluler untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai 31 Oktober 2017 dan akan berakhir 28 Februari 2018.
Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu, pemilik kartu dapat melakukan registrasi di gerai operator.
Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.
Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018. Pemerintah menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk mencegah penipuan, penyebaran kebencian, dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon seluler.
Hingga Selasa, 7 November 2017, Kominfo mencatat sudah ada 46 juta kartu SIM yang teregistrasi. Pemerintah menargetkan tiap harinya ada dua juta kartu SIM yang melakukan registrasi kartu prabayar.