TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat tingkat kegagalan registrasi kartu prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) mencapai 20 persen dari keseluruhan kartu SIM yang didaftarkan. "Yang gagal masih tinggi, 20 persen," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.
Ahmad mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kegagalan registrasi. Salah satunya, kata dia, kesalahan pengetikan ketika melakukan registrasi melalui SMS. "Misal NIK yang diketik adalah nomor NIK," ujarnya.
Kegagalan juga sering terjadi karena ketidakcocokan antara NIK dan KK. Ketidakcocokan itu, kata Ahmad, bisa terjadi karena perubahan nomor KK. Nomor KK, Ahmad melanjutkan, sering terjadi sewaktu-waktu, misalnya jika kepala keluarga meninggal dunia. "Kalau keduanya tidak sesuai dengan data di Kementerian Dalam Negeri, maka akan ditolak," ucapnya.
Selain akibat kesalahan pelanggan, Ahmad menuturkan kegagalan sering terjadi karena sistem di operator seluler sudah penuh hingga tak mampu menampung registrasi nomor. Menurutnya, Kegagalan tersebut paling banyak terjadi pada hari pertama registrasi pada 31 Oktober 2017. "Pada hari itu, ada 30 juta orang yang mendaftar," tuturnya.
Meski menilai tingkat kegagalan registrasi kartu prabayar masih cukup tinggi, Ahmad meyakini proses registrasi semua kartu SIM bisa rampung sesuai dengan jadwal. Dia berujar pemerintah menargetkan dua juta nomor SIM per hari bisa teregistrasi.
Hingga hari ini, Kementerian mencatat sudah ada 46 juta kartu SIM yang sudah melakukan registrasi. "Sampai dengan pukul 12.30 hari ini, sudah 46.559.400 pelanggan melakukan registrasi," katanya. Dia mengatakan jumlah tersebut membuktikan masyarakat mendukung kebijakan registrasi kartu SIM ini.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan semua pemilik kartu SIM seluler melakukan registrasi ulang menggunakan NIK dan KK. Proses registrasi dimulai pada 31 Oktober 2017 dan berakhir 28 Februari 2018.
Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu, pemilik kartu dapat melakukan registrasi di gerai operator.
Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.
Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Pemerintah menyatakan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK dan KK bertujuan mencegah penipuan, penyebaran kebencian, dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon seluler.