Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Nomor Lama dan Baru

Reporter

Bisnis.com

Editor

Anisa Luciana

Kamis, 2 November 2017 15:36 WIB

(dari kiri) SIM card standar, Micro SIM card, dan Nano SIM card. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan yang mengharuskan pengguna ponsel melakukan registrasi kartu SIM prabayar miliknya membuat mereka bingung dan bertanya-tanya. Banyaknya berita bohong (hoax) yang beredar membuat para pengguna ponsel resah akan keamanan proses registrasi ini.

Namun, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ahmad Ramli, memastikan proses registrasi kartu SIM prabayar seluler aman. "Registrasi ulang ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat," kata Ahmad, dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Ahmad menuturkan pendaftaran dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika tidak mendaftar hingga 28 Februari 2018, maka nomor akan diblokir secara bertahap. "Kami berharap pelanggan provider seluler bisa mendaftar sebelum waktu penutupan," ujarnya.

Baca: Registrasi Kartu SIM Prabayar Gagal, Simak Penyebabnya

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Merza Fachys menyebutkan tujuan dilakukan pendaftaran ulang ini agar data pelanggan menjadi valid. Karena itu, masih perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan kenyamanan mereka. "Data pelanggan juga dijamin. Karena provider juga sudah sesuai standar pelayanan ISO 27001."

Advertising
Advertising

Cara Registrasi Baru Nomor Perdana dan Daftar Ulang Nomor Lama

Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh operator seluler. Setelah melakukan registrasi baru atau registrasi ulang, pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari operator seluler apakah registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Registrasi Baru Nomor Perdana

Registrasi baru nomor perdana dimulai 31 Oktober 2017. Agar nomor perdana aktif, harus terlebih dahulu dilakukan registrasi baru nomor perdana. Apabila SMS registrasi dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam nomor perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:

Indosat: NIK#NomorKK#
Smartfren: NIK#NomorKK#
Tri: NIK#NomorKK#
XL: Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel: RegNIK#NomorKK#

kirim melalui SMS ke 4444

Baca: Indosat Berkomitmen Sosialisasi Registrasi Kartu SIM Prabayar

Registrasi Ulang Nomor Lama:

Registrasi ulang nomor lama dimulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. Apabila SMS registrasi dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama:

Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
XL: ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK#

kirim melalui SMS ke 4444

Proses registrasi kartu SIM prabayar selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi secara mandiri atau sendiri. Selain itu, diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

BISNIS

Berita terkait

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Kode *444#, SMS, hingga Website

18 Februari 2024

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Kode *444#, SMS, hingga Website

Bagi Anda yang baru saja membeli kartu Telkomsel, berikut ini cara registrasi kartu telkomsel yang praktis dan mudah. Bisa pakai kode *444#.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Kartu SIM: Mengenal Apa itu eSIM?

27 Juni 2023

Serba-serbi Kartu SIM: Mengenal Apa itu eSIM?

ESIM terintegrasi langsung ke dalam smartphone atau perangkat seperti smartwatch atau tablet yang sudah mendukung teknologi eSIM tanpa kartu SIM fisik

Baca Selengkapnya

Dukcapil Temukan Satu NIK untuk Registrasi Ulang 2,2 Juta Nomor

10 April 2018

Dukcapil Temukan Satu NIK untuk Registrasi Ulang 2,2 Juta Nomor

Saat registrasi ulang, ditemukan satu NIK yang dipakai untuk jutaan nomor kartu seluler.

Baca Selengkapnya

NIK dan KK Dipakai Ramai-ramai, Dukcapil: Belum Ada Laporan

10 Maret 2018

NIK dan KK Dipakai Ramai-ramai, Dukcapil: Belum Ada Laporan

Beredar informasi bahwa NIK dan KK dipakai beramai-ramai saat registrasi kartu prabayar.

Baca Selengkapnya

Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

23 Januari 2018

Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan tenggat registrasi kartu prabayar hingga akhir Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Kemendagri: Registrasi Kartu SIM Sadarkan Warga Soal Kependudukan

7 November 2017

Kemendagri: Registrasi Kartu SIM Sadarkan Warga Soal Kependudukan

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan registrasi kartu SIM dengan NIK dan nomor KK berdampak baik.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tambahkan Fitur Unreg pada Registrasi Kartu SIM

7 November 2017

Pemerintah Tambahkan Fitur Unreg pada Registrasi Kartu SIM

Pemerintah menambahkan fitur pembatalan registrasi alias unregistered (unreg) pada proses registrasi kartu SIM.

Baca Selengkapnya

Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Seluler Capai 38 Juta

4 November 2017

Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Seluler Capai 38 Juta

Pemerintah mencatat sudah ada 38 juta kartu SIM telepon seluler yang teregistrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Baca Selengkapnya

Roy Suryo Sarankan Registrasi SIM Card Diseragamkan

4 November 2017

Roy Suryo Sarankan Registrasi SIM Card Diseragamkan

Roy Suryo mengatakan penyeragaman cara registrasi akan mempermudah rakyat untuk mendaftarkan SIM card.

Baca Selengkapnya

Indosat Berkomitmen Sosialisasi Registrasi Kartu SIM Prabayar

2 November 2017

Indosat Berkomitmen Sosialisasi Registrasi Kartu SIM Prabayar

Pemerintah diminta lebih massif dalam mensosialisasikan peraturan registrasi kartu SIM prabayar.

Baca Selengkapnya