Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

Rabu, 1 November 2017 15:07 WIB

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2,6 juta. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo Nomor 2628/X/2017, yang telah ditandatangani pada 31 Oktober 2017.

"UMP naik Rp 200 ribu dari sebelumnya hanya Rp 2,4 juta tahun 2017 ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Agustinus Appang, Rabu, 1 November 2017.

Menurut dia, kenaikan UMP 8,71 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena itu, keputusan tersebut sudah final dan tak bisa direvisi lagi. "Tapi kami tetap bakal melakukan pengawasan," tuturnya.

Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan penetapan UMP tersebut sudah melalui pertimbangan dan berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan serta inflasi nasional. Apalagi sebelumnya pemerintah telah meminta pertimbangan melalui dewan pengupahan, pengusaha, dan perwakilan buruh.

Baca: UMP 2018, Apindo Setuju Kenaikan, tapi Khawatir Banyak PHK

"Kami berharap penetapan UMP ini bisa diterima semua pihak. Kami juga membuka ruang berkomunikasi dengan para buruh," ujarnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan Yusran IB Hernald mengakui, secara nasional dan regional, pertumbuhan ekonomi memang belum membaik. Karena itu, kenaikan UMP tersebut memberatkan pengusaha. "Seharusnya, kenaikan UMP jangan terlalu tinggi, maksimal Rp 100 ribu," ujarnya. "Idealnya itu Rp 2,5 juta."

Kendati demikian, kata dia, pihaknya tetap akan tunduk dengan hasil keputusan apa pun nanti. Pasalnya, aturan itu sudah memberikan kepastian hukum kepada pengusaha untuk menetapkan cost yang harus dikeluarkan. "Tapi banyak pengusaha yang tak setuju," katanya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Nusantara Sulawesi Selatan Riswanda mengungkapkan serikat buruh menuntut UMP Rp 3,8 juta karena itu berdasarkan perkembangan inflasi dan survei kebutuhan hidup layak. "Kami berharap pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan buruh," tuturnya.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

2 November 2020

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

Sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi dilaporkan mati lampu, Ahad siang, 1 November 2020. Penyebabnya adalah gangguan sistem pada gardu induk PLN.

Baca Selengkapnya

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

19 Oktober 2020

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

"Saya berdoa, yang penting kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi. Karena kita sudah lelah dengan ini," kata Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

8 Mei 2020

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program bernama Wisata Covid-19. Apa sebenarnya program wisata Covid-19, itu?

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

22 Februari 2020

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum mengakui formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin investor tak pergi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

17 Januari 2020

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law tidak akan menghapus atau menurunkan standar upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

28 November 2019

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah.

Baca Selengkapnya

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

27 November 2019

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengkritik "surat cinta untuk para buruh tercinta" yang ditulis Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

22 November 2019

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan agar ke depannya persentase kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

22 November 2019

Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 4,59 juta dan Kota Banjar terendah dengan angka Rp Rp 1,83 juta.

Baca Selengkapnya

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.

Baca Selengkapnya