Soal Kemudahan Berusaha di RI, Ombudsman: Ada 14 Kendala
Reporter
Non Koresponden
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 1 November 2017 11:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia sepanjang dua tahun terakhir menemukan sedikitnya ada 14 kendala dalam melakukan usaha di dalam negeri. Keempat masalah yang terkait kemudahan berusaha di antaranya sudah ada bahkan sejak tahun lalu.
Pengawasan dan pemeriksaan tata lapangan dalam menjamin iklim kemudahan berusaha ini dilakukan Ombudsman di tiga kota yakni Palembang, Surabaya, dan Makasar. "Empat kendala di tahun 2016 dan bertambah sepuluh kendala di tahun 2017," ujar Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman, Selasa, 31 Oktober 2017.
Kendala pertama, kata Adrianus, pemerintah disebut-sebut lebih memperhatikan pengusaha besar dibandingkan pelaku usaha berskala kecil. “Paradigma pelaku usaha bukan saja yang berskala besar, namun pelaku usaha berskala kecil juga, terutama UMKM dan IKM,” ucapnya.
Baca: Kemudahan Berusaha, Darmin Penasaran dengan Vietnam
Proses perizinan bagi usaha skala menengah ke bawah juga menjadi kendala. Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, pelaku berskala kecil belum memperoleh pelayanan dan kepastian hukum sebaik pengusaha menengah ke atas. Masih adanya pungutan liar serta keengganan pelaku usaha dalam melapor juga menjadi kendala berusaha di Indonesia.
Adrianus mengatakan, kepastian hukum dan kecepatan pelayanan publik menjadi kendala nomor satu bagi pengusaha di Indonesia. Selain itu, suku bunga di daerah juga tinggi, ditambah lagi NJOP di Sumatra Selatan telah naik hingga 300 persen sejak 2015-2017.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, jumlah laporan masyarakat terkait dunia usaha masih tinggi yaitu mencapai 1451 laporan per Oktober 2017. “Dengan jumlah tersebut, Ombudsman memandang masih tingginya laporan maladministrasi pelayanan publik dalam dunia usaha,” katanya.
Laporan yang diterima menyangkut perizinan maupun penanaman modal. Pada tahun 2015, Ombudsman menerima 1.749 laporan, dan angkanya naik pada tahun berikutnya dengan jumlah laporan meningkat yaitu 2.026 laporan. Walaupun ada tren yang jumlah laporan menurun pada 2017, namun Amzulian mengatakan, jumlah tersebut masih tinggi dan menunjukkan adanya kendala dalam mencapai kemudahan berusaha di Indonesia.
Dalam survei yang dilakukan oleh Bank Dunia, kemudahan berusaha di Indonesia ada di peringkat 91 dari 190 negara. Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, salah satu faktor yang menghambat kemudahan yaitu adanya ketidaksesuaian kebijakan pemerintah pusat dengan implementasi di daerah.
RIANI SANUSI PUTRI | RR ARIYANI