Registrasi Kartu Pra Bayar Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

Reporter

Antara

Editor

Anisa Luciana

Selasa, 31 Oktober 2017 11:38 WIB

Seorang model menunjukkan Nano SIM Card (kiri) saat peluncurannya di XL Center Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (28/9). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza mengatakan, registrasi kartu pra bayar seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) secara resmi mulai hari ini, Selasa, 31 Oktober 2017.

Noor Iza pada Selasa pagi ini, 31 Oktober 2017, melalui sambungan telepon menyatakan registrasi kartu pra bayar seluler yang divalidasi NIK dan KK telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengagendakan periode registrasi kartu pra bayar seluler dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

Baca: Ini Cara Registrasi Kartu Pra Bayar, Mudah dan Sederhana

Sampai Senin, 29 Oktober 2017, menurut Noor Iza, terdapat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi. Registrasi kartu pra bayar seluler dilaksanakan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.

Advertising
Advertising

Registrasi kartu pra bayar seluler bagi pelanggan lama Indosat, Smartfren, dan Tri, dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK. Untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Untuk pelanggan baru, masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK. Untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK. Untuk Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.

Baca: Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak melakukan Registrasi NIK

Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.

Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya, bila belum mendaftar juga, nomor akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Infografis: Tahapan Registrasi Kartu Pra Bayar, Siapkan KK dan KTP

Noor Iza menyampaikan, agar operator maupun para pelanggan untuk proaktif dalam hal registrasi kartu pra bayar. "Pesan Pak Rudiantara (Menkominfo), satu menit registrasi untuk kenyamanan selamanya," kata Noor.

ANTARA

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

8 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya