Pengusaha Transportasi Minta Angkutan Online Stop Operasi

Minggu, 22 Oktober 2017 13:10 WIB

Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah pengelola angkutan konvensional di Jawa Barat berharap layanan angkutan online berhenti beroperasi sementara sebelum revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mulai dilaksanakan. Permenhub tersebut akan mulai dilaksanakan per 1 November 2017.

Koordinator wilayah 3 Organda Jawa Barat, Karsono, mengatakan, sebelum Permenhub tersebut dilaksanakan, pemerintah harus membereskan masalah perizinan angkutan berbasis online terlebih dahulu. Agar, pada 1 November 2017 nanti tidak ada lagi transportasi online yang beroperasi tanpa mengantongi izin.

"Dengan diatur ini kami hormat, asal mereka sesuai aturan transportasi. Jadi 1 November nanti Kementerian harus siapkan segala perangkatnya sampai tingkat daerah untuk bisa melaksanakan ini. Tidak ada lagi transportasi online yang tidak berizin," ujar ujar Karsono selepas mengikuti acara sosialisasi Permenhub 26 Tahun 2017, di Kota Bandung, Sabtu, 21 Oktober 2017.

Apabila tidak dibereskan sebelum 1 November 2017, ia meragukan aturan tersebut akan terlaksana dengan baik. "Apa jaminannya pada 1 November nanti semua taksi online berizin?" katanya.

Pada 1 November 2017, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan Permenhub 26 Tahun 2017 yang telah direvisi. Dalam Permenhub yang telah direvisi tersebut terdapat 9 poin yang mengatur pengoperasian taksi online.

Advertising
Advertising

Salah satu yang diatur adalah tarif bawah dan atas, pembatasan kuota, serta pemasangan stiker perusahaan penyedia aplikasi pada setiap taksi online. Juga yang tak kalah penting dalam Permenhub tersebut diatur masalah badan hukum yang menaungi taksi online.

Dalam sosialisasi hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur kendaraan bermotor tidak dalam trayek atau taksi online, di Kota Bandung, itu dihujani keluhan para pengelola angkutan konvensional se-Jawa Barat. Di samping turut memberi saran ihwal hasil revisi Permenhub, mereka mengeluhkan soal ketidaktegasan pemerintah dalam menengahi persaingan antara angkutan konvensional dan yang berbasis aplikasi online.

Mereka menilai, revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih belum tegas mengatur soal sanksi bagi pengelola angkutan berbasis aplikasi online yang melanggar. "Masih lemah soal sanksi kepada operator taksi online," kata Karsono.

Inspektur Jenderal Kemenhub Wahju Satrio Utomo mengatakan pihaknya akan memberikan waktu tiga bulan kepada pengelola taksi online untuk menyesuaikan Permenhub tersebut. "Ada waktu tiga bulan untuk mereka menyesuaikan," kata dia.

Ia mengatakan, setelah aturan tersebut diberlakukan, perusahaan angkutan online tidak boleh menentukan tarif sendiri dan merekrut driver sebelum bekerja sama dengan perusahaan transportasi.

"Jadi nanti aplikator tidak boleh menentukan tarif sendiri dan melakukan promosi-promosi sehingga harga jauh di bawah standar tarif bawah," katanya.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

22 September 2022

RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

Kado berharap pertemuan pengemudi dengan DPR pada 28 September besok bisa menghasilkan kesepakatan.

Baca Selengkapnya

Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

14 November 2019

Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan relaksasi aturan untuk pengoperasian helikopter sebagai angkutan kota berbasis online.

Baca Selengkapnya

Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

9 Januari 2019

Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

Rudiantara mengatakan pemerintah akan membantu Go-Jek berekspansi hingga ke Filipina.

Baca Selengkapnya

Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

9 Januari 2019

Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

Pemerintah Filipina melarang Go-Jek berekspansi ke negara tersebut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

22 Desember 2018

Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

Bus Kalimaya menyiapkan sejumlah perbaikan dan layanan baru dalam menghadapi persaingan terutama angkutan online.

Baca Selengkapnya

Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

20 Desember 2018

Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

Pendapatan sopir angkutan online terus menurun karena banyaknya persaingan.

Baca Selengkapnya

Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

12 November 2018

Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

Perusahaan angkutan online Go-Jek merambah ke Singapura.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

7 November 2018

Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan online di DKI Jakarta akan mulai ditertibkan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

19 September 2018

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

Aturan taksi online ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

17 September 2018

Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

Pemerintah berencana membuat aplikasi ride sharing untuk angkutan online seperti Go-Jek dan Grab.

Baca Selengkapnya