Asosiasi Driver Usul Tarif Batas Bawah Taksi Online Rp 4 Ribu

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 20 Oktober 2017 07:45 WIB

Petugas tengah melakukan penomeran taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Kementerian Perhubungan RI memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa selama enam bulan ke depan, terhitung dari Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Driver Online mengusulkan tarif batas bawah taksi online sebesar Rp 4000 per kilometer. "Karena kami masih dikenakan 10 sampai 25 persen potongan dari perusahaan aplikasi untuk setoran," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 19 Oktober 2017.

Menurut paparan Kementerian Perhubungan, saat ini besar tarif batas atas dan bawah angkutan online masih sesuai dengan nominal sebelumnya, sampai ditetapkan harga yang baru. Saat ini ketentuan tarif batas atas dan bawah terbagi menjadi dua wilayah.

Baca juga: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online

Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tadalah Rp3.500 per kilometer. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per kilometer.

Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

Berdasarkan rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 / 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tarif batas atas dan bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

"Namun terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat.

Baca juga: Masa Transisi Revisi Aturan Baru Taksi Online 6 Bulan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ditetapkan bukan hanya untuk membatasi monopoli, tapi juga menjaga tingkat keselamatan kendaraan. "Agar pemilik taksi mampu menabung uang untuk perawatan dan lainnya. Kalau terlalu rendah tidak bisa untuk perbaikan," kata dia.

Tarif atas bawah juga ditetapkan, ujarnya, untuk membatasi apabila ada perusahaan taksi online yang bakal melakukan predatory pricing dengan diskon yang membuat pihak lain tidak mampu bersaing.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

4 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

4 hari lalu

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi optimistis Bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa dilakukan uji coba Juli tahun ini.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

15 hari lalu

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Minggu dan Senin, Masyarakat Diimbau Pulang Lebih Awal

16 hari lalu

Puncak Arus Balik Minggu dan Senin, Masyarakat Diimbau Pulang Lebih Awal

Arus balik Lebaran 2024 diperkirakan terjadi Sabtu sampai Senin, 13-15 April 2024 dengan puncaknya pada Minggu dan Senin, hari terakhir cuti bersama.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 58, Budi Karya Singgung Praktik Travel Ilegal

16 hari lalu

Kecelakaan KM 58, Budi Karya Singgung Praktik Travel Ilegal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut adanya indikasi praktik travel ilegal dalam insiden kecelakaan maut di KM 58.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

17 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

17 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya