Grab: Penetapan Tarif Batas Bawah Halangi Kami Berkompetisi

Kamis, 19 Oktober 2017 19:36 WIB

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia layanan transportasi daring Grab Indonesia menyatakan penetapan tarif batas bawah secara bisnis memiliki dampak negatif.

Head of Public and Government Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan penetapan tarif batas bawah menghalangi perseroannya untuk berkompetisi dengan baik. "Buat kami itu (tarif batas bawah) agak sedikit menghalangi kami berkompetisi dengan baik," kata dia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.

Simak: Grab Dapat Suntikan Dana US$ 2 Miliar, Untuk Apa?

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rumusan revisi peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut aturan taksi daring, Kamis, 19 Oktober 2017.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, ada sembilan rumusan revisi aturan taksi daring itu. Salah satunya mengenai tarif. Dia mengatakan, penetapan tarif angkutan sewa disepakati antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Tarif batas atas dan bawah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. "Namun terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan," kata dia di kantornya, Kamis, 19 Oktober 2017.

Advertising
Advertising

Selain mengenai tarif, rumusan tersebut juga mengatur mengenai perihal argometer taksi. Besaran tarif yang dikenakan pada penumpang mesti sesuai dengan argometer atau sesuai aplikasi berbasis teknologi.

Ketiga adalah tentang wilayah operasi. Pelayanan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Wilayah operasi itu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat adalah soal kuota kendaraan. Perencanaan kebutuhan kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, rencana yang telah ditetapkan mesti diumumkan kepada masyarakat.

Kelima mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Aturan ini mengatur perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan namun ingin menyelenggarakan angkutan online. "Mereka dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," kata dia.

Selanjutnya, yang keenam adalah mengenai
bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Penyelenggara angkutan berkewajiban memiliki kendaraan, dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Ketujuh adalah mengenai domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Angkutan sewa khusus mesti menggunakan TNKB sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Berikutnya penyelenggara angkutan mesti melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor sebagai persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru.

Terakhir, Hindro mengatakan peraturan ini menyebutkan peran aplikator dalam penyelenggaraan angkutan itu. Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

"Misalnya memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," ujarnya.

Aplikator juga dilarang memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Hal lainnya, kata Hindro adalah kewajiban angkutan taksi online menggunakan stiker tanda khusus sebagai penanda operasi. Serta kewajiban pengemudi taksi online memiliki SIM umum.

Perusahaan angkutan umum juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.

Serta sejumlah kewajiban aplikator, salah satunya memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.

ROSSENO AJI NUGROHO | CAESAR AKBAR

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

33 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

34 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

34 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

35 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

35 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

36 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

36 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

36 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

36 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

37 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya