Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan tos dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, usai mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), di Mahkamah Konstitusi, 14 Desember 2016. Dala
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah harus segera mencari penggantinya. "Segera pilih Dirjen (Pajak) yang benar, baik, mengerti apa yang harus dijalankan dan bisa menindaklanjuti semua," kata dia di Tjikini Lima, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Yustinus juga menekankan kemampuan Dirjen Pajak baru dalam memimpin. Pasalnya, dua tahun ke depan merupakan tahun politik. Kondisinya diperkirakan tak akan mudah bagi ekonomi Indonesia.
Sebelum memilih Dirjen Pajak yang baru, Yustinus menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memetakan masalah dan kekuatan Direktorat Jenderal Pajak. Profil peta tersebut bisa dijadikan indikator untuk memilih sosok Dirjen Pajak yang dibutuhkan.
Yustinus memperkirakan Sri Mulyani akan menunjuk langsung pengganti Ken Dwijugiasteadi. Pasalnya, waktu pemilihannya terhitung singkat jika menggunakan skema seleksi terbuka lewat lelang jabatan.
Jika Menteri Keuangan ingin menunjuk langsung bawahannya, Yustinus mengusulkan prosesnya dilaksanakan dengan sistem panel. "Jadi calonnya bisa di-assess tim yang membuat proses lebih terbuka dan ada banyak informasi," ujarnya.
Namun Yustinus lebih memilih lelang jabatan. Meski memakan waktu lebih lama dibanding penunjukan langsung, lelang jabatan dinilai lebih terbuka dan tepercaya.
Dia mengatakan lelang jabatan juga bisa memunculkan sejumlah nama. "Kalau lelang itu bisa melalui keppres (keputusan presiden), orang-orang tertentu bisa masuk, seperti Faisal Basri, Amien Sunaryadi, dan Sudirman Said," ucapnya. Lelang juga bisa membuka kesempatan bagi mantan CEO untuk ikut bursa pemilihan.
Proses lelang jabatan Dirjen Pajak dilakukan terakhir kali pada 2015. Saat itu, Sigit Priadi Pramudito yang terpilih. Namun dia hanya menjabat sepuluh bulan. Sigit mengundurkan diri karena merasa tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak Rp 1.294 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.