Moratorium Dicabut, KLHK Awasi 3 Bulan Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 9 Oktober 2017 16:18 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Klinik Lingkungan dan Mitigasi Bencana (KLMB) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa 26 September 2017

TEMPO,CO. Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bakal melakukan pengawasan selama tiga bulan setelah pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. "Pada dasarnya, persyaratan sanksinya telah mereka penuhi. Dengan demikian, sanksinya sudah dicabut. Namun mereka harus konsisten terhadap amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang telah direncanakan," katanya di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Simak: Moratorium Reklamasi Dicabut, Ini Permintaan Menteri Luhut ke DKI

Ia menuturkan, selama tiga bulan, Kementerian LHK akan fokus melihat operasional reklamasi yang diizinkan kembali. Pemerintah akan melihat konsistensi pengembang ihwal perjanjian atau syarat yang harus dipenuhi setelah pencabutan sanksi reklamasi.

Terutama, kata Siti, pengembang jangan sampai melakukan pengurukan pulau dari sisi selatan ke utara, melainkan sebaliknya. Selain itu, pengembang mesti membangun kolam untuk kepentingan pengamanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. "Jadi akan terus kami lihat dalam tiga bulan. Harus konsisten dengan yang direncanakan," ujarnya.

Saat ditanya terkait dengan penyelidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap dugaan dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi, Siti mengaku belum mengetahuinya. "Belum mendapatkan laporan," ucapnya.

Pemerintah telah mencabut moratorium Teluk Jakarta, Kamis kemarin. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken pencabutan moratorium tersebut.

"Sesuai dengan kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Luhut melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Moratorium dicabut karena pemerintah menganggap semua permasalahan telah selesai dan pengembang telah memperbaiki persyaratan administratif yang dikenai sanksi.

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah amdal," ujarnya.

Atas dasar itulah Luhut mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tersebut mencabut surat keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman pada 2016, yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

Luhut menuturkan, dengan keputusan tersebut, artinya moratorium pengurukan Teluk Jakarta, yang tertuang dalam surat Menteri Koordinator Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, sejak 19 April 2016 tidak berlaku lagi atau dicabut.

Ia menambahkan khusus untuk moratorium Pulau G, semua syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Selain itu, permintaan Perusahaan Listrik Negara kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang telah diselesaikan.

Pemerintah meminta pengembang membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu, akan dilakukan perpanjangan kanal. "Biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G," kata Luhut menjelaskan kebijakan setelah pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

30 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

4 Maret 2024

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya