TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak keinginan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa mengaudit penerimaan perpajakan. Pasalnya, keinginan BPK ini bertentangan dengan pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Tentang Perpajakan yang baru.Menurut Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad H Wibowo, dalam paripurna kemarin secara keseluruhan dewan menolak usul tersebut. "Ini untuk sementara tidak bisa dilakukan pasalnya ada unsur kerahasiaan wajib pajak (WP) yang harus dilindungi," kata Drajad kepada wartawan di DPR Rabu (20/6).Pasal 34 UU Pajak yang baru disyahkan kemarin, ujar dia, menyebutkan bahwa aparat pajak dilarang memberikan keterangan mengenai wajib pajak baik individu maupun badan terhadap siapapun kecuali atas ijin Menteri Keuangan. "Ijin Menkeu pun diberikan jika memang dinilai ada hal yang janggal terhadap kasus pajak tertentu," kata Drajadi yang juga anggota Komisi Keuangan dan perbankan DPR.Penolakan ini, ujar Drajad, dilatar belakangi oleh unsur kerahasiaan wajib pajak yang harus dilindungi. Dalam kontek penerimaan pajak, WP ini memang diberi hak untuk dilindundi identitas dan kapasitas kemampuan pembayaran pajaknya. "WP juga harus dilindungi dan tidak perlu diberi rasa kekuatiran di periksa kembali oleh BPK," kata dia.Anton Aprianto/RR Ariyani