Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMK Rp 3,3 Juta, Investor Dikhawatirkan Lari dari Karawang  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan sebuah pabrik di Karawang International Industry Cities (KIIC) Kerawang, Jawa Barat (21/11). KIIC memiliki 1400 hektare lahan yang dipersiapkan untuk penambanan perluasan kawasan industri. TEMPO/Amston Probel
Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan sebuah pabrik di Karawang International Industry Cities (KIIC) Kerawang, Jawa Barat (21/11). KIIC memiliki 1400 hektare lahan yang dipersiapkan untuk penambanan perluasan kawasan industri. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Kenaikan nilai upah minimum Kabupaten Karawang ditengarai bisa membuat pengusaha memindahkan pabriknya dari Karawang. Didin Bihlaludin, Kepala Seksi Pelayanan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karawang, mengatakan puluhan pabrik yang berada di luar kawasan industri terancam tidak berfungsi.

“UMK Karawang naik mencapai Rp 3,3 juta. Dikhawatirkan, investor yang berada di zona industri merelokasi tempat usahanya dan bangunan yang sudah ada tidak bisa dijual karena izin untuk industri tidak bisa dikeluarkan,” kata Didin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 November 2015.

Terhitung mulai 1 Januari 2016, UMK Kabupaten Karawang menjadi Rp 3.330.500. UMK Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, sementara UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620, menggeser Ciamis sebagai daerah dengan UMK terendah tahun ini.

Jumat, 20 November lalu, Gubernur Ahmad Heryawan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016.

Aher mengaku mengumumkan SK tentang UMK itu pada Jumat malam. Kenaikan upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016 seragam mengikuti formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang membatasi kenaikan upah 11,5 persen, akumulasi persentase inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain kenaikan UMK, adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengakibatkan Pemkab tidak diperbolehkan mengeluarkan izin industri di luar zona industri. Didin menuturkan, jika industri yang berada di kawasan industri gulung tikar, bangunan yang sudah ada tidak bisa digunakan lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sudah menolak dua perusahaan baru yang ingin berinvestasi di zona industri untuk masuk ke Karawang dengan alasan UU itu," ujar Didin.

Didin menuturkan, sampai saat ini, belum ada penjelasan teknis ihwal UU Perindustrian, sementara Pemkab Karawang sudah menetapkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang disepakati pemerintah pusat untuk adanya zona industri di Karawang.

Didin mengaku khawatir investor yang bermodal kecil lari dari Karawang akibat ketidakjelasan aturan itu. "Padahal investor itu bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," katanya.

HISYAM LUTHFIANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

52 hari lalu

Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.


Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.


Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Masjid Mantingan, Jepara. Foto: Wikipedia.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.


Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Rumah seorang warga Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, pesisir Karawang hancur setelah dihantam ombak dan abrasi. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi


Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.


Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.