TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah PT Freeport Indnesia telah mengajukan surat valuasi saham. Namun persoalan divestasi saham perusahaan tambangan Amerika Serikat ini penting untuk segera diurus kementerian terkait untuk menghindari praktek minta jatah saham.
"Saya belum tahu apakah surat valuasi saham sudah masuk atau belum. Kalau sudah masuk, segera kami follow up," katanya, Jumat, 20 November 2015, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta.
Sebenarnya, menurut Said, jika BUMN telah siap membeli saham Freeport, surat valuasi saham dari Freeport bisa segera diminta. Soal harga, hal itu bergantung pada siapa yang menilai dan landasan perhitungannya seperti apa.
Harga saham yang dijual, kata Said, adalah harga hasil kedua belah pihak. "Jadi saran saya, kan BUMM bilang punya duit, Menteri BUMN segera menyurati Freeport bahwa mereka ingin beli saham."
Said berujar, persoalan divestasi ini penting untuk segera diselesaikan. Apalagi Freeport dan pemerintah sudah tidak ada masalah. Karena itu, ia meminta kementerian terkait, seperti Menteri Keuangan dan Kementerian BUMN, segera menyelesaikan divestasi. "Jangan habis waktu mengurus perpanjangan Freeport sehingga nanti keburu lupa soal divestasi," ucapnya.
Said khawatir, jika divestasi tidak segera diselesaikan dan memasuki 2019, akan ada pihak yang meminta jatah saham. Ia merujuk pada praktek minta jatah saham seperti yang terungkap dalam rekaman pembicaraan antara anggota DPR dan pimpinan Freeport. "Jadi divestasi cepatlah."
AMIRULLAH