TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal segera membahas draf Rancangan Undang Undang Pengampunan Nasional yang diusulkan empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab PDIP, Golkar, PKB, dan PPP ingin RUU tersebut masuk dalam Proyek Legislasi Nasional 2015.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan tim dari instansinya bakal mempelajari draf RUU Pengampunan Nasional dalam dua pekan ini. "DPR ingin RUU itu dilaksanakan tahun ini," katanya, Jumat, 9 Oktober 2015.
Namun Satria enggan mengomentari plus dan minus isi dari draf RUU Pengampunan Nasional. Dia mengaku belum mengetahui secara detail poin-poinnya. "Itu nanti ada tim, saya belum tahu apa yang disampaikan DPR. Jadi saya belum bisa memberikan komentar."
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, mengatakan usulan yang diajukan DPR berbeda dengan instansinya. Ditjen Pajak, hanya ingin pengampunan pajak. "DPR inginnya semacam nasional amnesti termasuk di bidang keuangan," ujarnya, kemarin.
Sigit menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR terkait perbedaan pandangan. Sebab, Ditjen Pajak hanya fokus pada penarikan pajak. "Jadi nanti kita akan coba sinkronisasikan dulu yang mana, apakah tax amnesty atau national amnesty?" kata Sigit.
Dalam draf RUU, masa pengampunan dan pelaporan Oktober-Desember 2015, tarif uang tebusannya 3 persen dari nilai harta. Tarif meningkat 5 persen jika individu mengajukan permohonan dari Januari-Juni 2016. Terakhir, tarif menjadi 8 persen bila individu mengajukan pengampunan Juli-Desember 2015.
SINGGIH SOARES