TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said merekomendasikan agar pemerintah membeli sepuluh persen saham PT Freeport Indonesia yang akan dilepas pada 2015. Sudirman mengatakan pemerintah bisa memiliki saham Freeport melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Ini kesempatan baik, tidak saja sebagai owner tetapi juga sebagai operator," kata Sudirman, Senin, 26 Januari 2015.
Sudirman mengaku belum mengetahui nilai saham yang akan ditawarkan oleh Freeport dalam program divestasi tahun 2015. Namun Sudirman mengatakan akan bernegosiasi dengan Freeport agar pemerintah mendapatkan manfaat sebesar-besarnya. (Baca: Izin Ekspor Freeport Diperpanjang)
Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 mewajibkan perusahaan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi lebih dari 5 tahun untuk melepaskan 20 persen saham, paling lambat setahun setelah 14 Oktober 2014. Freeport harus melepaskan sekurangnya 30 persen saham paling lambat lima tahun setelah peraturan ini diundangkan. (Baca: Freeport Dapat Izin Ekspor 580 Ribu Ton)
Saat ini, 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia telah dimiliki oleh entitas asal Indonesia. Freeport menyatakan siap untuk melakukan divestasi saham sepuluh persen sebelum Oktober 2015.
Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kurtubi, mengatakan pembelian saham divestasi Freeport sebaiknya dilakukan oleh BUMN. Jika pembelian saham dilakukan oleh Kementerian Keuangan maka prosedur yang harus dilalui lebih panjang dan rumit. "Harus lapor ke DPR karena itu uang negara. Agar mudah, berikan saja ke Antam (PT Aneka Tambang)," kata politikus Partai NasDem ini.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK