Penyebabnya, menurut Poltak, adalah kebijakan cukai pemerintah yang semakin tinggi dan pengeluaran perusahaan untuk pembelian pita rokok. "Tidak peduli harganya, cukai akan terus naik," kata dia kepada Tempo, Rabu (17/6). Kendati pita dibebankan kepada konsumen, lanjutnya, perusahaan tetap harus mengeluarkan biaya untuk membeli pita.
Menurut dia, penjualan perusahaan nasional kepada asing atau multinasional merupakan refleksi dari masalah yang melilit industri rokok. Pilihan perusahaan rokok terbatas, menjual atau tak berkembang.
Belum lagi perusahaan rokok nasional harus berhadapan dengan perusahaan rokok kecil yang tak membayar pajak. "Industri kecil dan menengah tak bisa diberantas karena selera lokal," ucapnya.
Keadaan ini dimanfaatkan perusahaan rokok asing dan multinasional untuk mengembangkan pasarnya di Indonesia yang masih memiliki potensi dengan nilai cukai yang relatif tak tinggi bagi mereka. Sementara pasar di negara maju semakin berkurang dengan nilai cukai yang sangat tinggi.
RIEKA RAHADIANA