Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA: Jawaban Kami Sama Dengan PTUN Soal Cessie

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan yang didaftarkan Setya Novanto tidak dapat diterima dengan alasan PTUN hanya membahas masalah formil

Ketua Muda Mahkamah Agung mengatakan dirinya akan memberikan jawaban yang sama dengan keputusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada BPPN mengenai persoalan cessie Bank Bali (sekarang Bank Permata). Paulus Efendie Lotulung menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Setya Novanto, Direktur Utama PT Era Giat Prima ke PTUN tidak dapat diterima. "Tidak dapat diterima itu berarti NO, kita tidak dapat memasukan perkaranya karena tidak membahas masalah cessie," ujar Paulus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/7).

Ia menilai gugatan yang didaftarkan Setya Novanto ke pengadilan tidak dapat diterima dengan alasan karena PTUN hanya membahas masalah formil. Dalam PTUN persoalan yang dibahas adalah masalah-masalah gugatan terhadap pemerintah, masalah administrasi dan jika itu menyangkut masalah hutang, jual beli harus diselesaikan secara perdata. "Ibaratnya orang masuk rumah, saya baru dipintu. Setya Novanto kamu nggak bisa masuk pengadilan TUN," katanya.

Ditingkat kasasi, Pauluslah yang membatalkan keputusan pengadilan TUN tinggi. Ia mengakui memang terdapat kekeliruan dalam membuat keputusan dalam tingkat pengadilan itu. "Saya pikir mereka mungkin kurang memahami putusan atau kurang membaca," katanya. Seperti diketahui sebelumnya, pengadilan TUN tingkat negeri dan tinggi memenangkan gugatan Setya Novanto mengenai masalah pengalihan hutang ini.

Seperti diketahui Setya Novanto mengugat BPPN atas terbitnya surat keputusan Kepala BPPN, Gleen Jusuf tentang pepmbatalan perjanjian pengalihan (cessie) antara PT bank Bali dengan PT EGP sebesar Rp 546 milyar yang berada di escrowe account PT Bank Bali. Mantan kepala BPPN membatalkan perjanjian itu karena dianggap merugikan institusi yang dipimpinnya. Masalah cessie ini Ban Bali ini mulai ribut dibicarakan pada tahun 1999 yang melibatkan banyak pihak termasuk Gubernur BI waktu itu, Syahril Sabirin dan mantan wakil BPPN Pande Lubis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga sekarang uang sebesar Rp 546 milyar itu masih dipermasalahkan antara BPPN dengan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan sesuai keputusan PN Jakarta Selatan atas putusan dari MA memerintahkan untuk mengalihkan dana tersebut ke rekening kepala kejaksaan negeri. Tetapi BPPN sendiri sesuai putusan PTUN tingkat kasasi menilai uang itu adalah milik negara yang bisa digunakan dalam rekapitalisasi Bank Bali, yang apabila dialihkan akan menganggu likuiditas Bank tersebut.

(Edy Can-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

57 menit lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

1 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

1 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

1 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

1 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

1 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

1 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

1 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.