Dipo menjelaskan, dengan diserahkannya laporan rekomendasi tim panel amandemen UU BI kepada DPR, otomatis dokumen itu menjadi public goods dan transparan bagi siapa saja. Beberapa media, kata dia, bahkan pernah mengutip utuh isi laporan tim panel.
Kalaupun rapat pemerintah dan Panitia Kerja UU BI selalu berlangsung tertutup, tapi setiap kali ada reses, DPR dan pemerintah selalu melakukan tanya jawab dengan pers untuk menjelaskan perkembangan hasil rapat. “Jadi, tolong Dodsworth tunjukkan, di mana letak ketidak transparanan yang dia maksud,” kata Dipo.
Ia menambahkan dalam dalam pembahasan amandemen UU BI pemerintah, DPR dan tim panel semata-mata hanya ingin mendapat hasil yang terbaik. Dipo tidak setuju kalau dikatakan pemerintah punya keinginan politik. “Pemerintah juga tidak ingin menzalimi seseorang atau dewan gubernur BI,” tandas dia.
Pernyataan Dodsworth yang cukup ‘keras’ beberapa hari lalu, menurut Dipo, semata-mata karena ia belum cukup memahami amandemen UU BI. Pasalnya, yang lebih intens membahas soal ini adalah dua pejabat IMF lain, Patrick Downes, dan Barry dari IMF Washington. Dipo juga mengakui kalau selama ini diskusi pemerintah dengan tim panel biasanya lebih maju daripada dengan tim teknis IMF, yang seringkali berjalan kaku.
Tentang tudingan Dodsworth bahwa pemerintah tidak mengadopsi rekomendasi tim panel juga dibantah Dipo. “Buktinya untuk pasal-pasal 4, 7, 8, 37, 40, 45 dan 47 semuanya diadopsi dari rekomendasi tim panel,” kata dia.
Kabarnya, Dodsworth memang sempat mengajukan protes ke IMF Washington karena pemerintah RI dianggap mengabaikan rekomendasi tim panel, khususnya untuk pasal 4 UU BI. Pasal ini mengatur tentang campur tangan pemerintah dalam kebijakan BI. Usulan tim panel untuk pasal ini adalah: ‘….BI adalah lembaga negara yang independen dalam melaksananan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain.’
“Pemerintah mengadopt seluruhnya rekomendasi tim panel untuk pasal 4,” kata Dipo. Walaupun penguraian tentang ‘bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain itu’ dipenggal untuk kemudian diuraikan lebih lengkap di bagian penjelasan UU, jadi bukan di batang tubuh. “Tapi soal penempatan itu kan haknya DPR,” ujar Dipo lagi. (Febrina Siahaan)