Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

224 Eks Karyawan Exxon Mobil Gugat Rp 26 Miliar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 224 orang mantan karyawan Exxon Mobil Oil Incoperation (EMOI) akan menggugat bekas perusahaannya sebesar Rp 26 Miliar. Gugatan akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Tuduhannya, EMOI tidak memberi seluruh pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan itu sejak di-PHK secara massal pada 1996.

Rencana gugatan itu terungkap dalam jumpa pers yang diadakan eks-karyawan EMOI, dahulu Mobil Oil Indonesia, dengan juru bicara mereka, Pengacara EY Kanter, di Jakarta Rabu (21/3). Mantan karyawan yang turut hadir antara lain Adnan Harahap dan Paul Musak. ”Pihak yang digugat yaitu Exxon MOI, Pengurus Dana Pensiun Karyawan dan Kepala Badan Pembinaan Perusahaan Kontraktor Asing (KA BPPKA) yang mewakili PT Pertamina,” jelas Kanter.

Kanter menjelaskan, kejadian bermula pada 1996 ketika EMOI melaksanakan restrukturisasi dengan program pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap 224 orang dari 1.200 karyawan perusahaan itu. Menurut perusahaan, pemecatan dilakukan karena terjadi penurunan produksi gas alam di Arun, Aceh.

Ke-224 karyawan itu diminta menyetujui Mutually Agreement Separation Package (MASP) pada 5 Juli 1996. Perjanjian tersebut berisi pemberian uang pesangon kepada 224 eks-karyawan tanpa rincian yang jelas. “Kalau tidak ditanda-tangani, maka uang pesangon itu tidak diberikan,” papar Kanter.

Selanjutnya para eks-karyawan menanda-tangani surat perjanjian MASP. Persetujuan itu juga berisi klausul: karyawan yang menerima pesangon tidak akan menuntut perusahaan serta membebaskan pihak perusahaan dan pengurus Dapekami (Dana Pensiun Karyawan MOI) dari segala tuntutan. Padahal, ”Pemecatan harus mendapat persetujuan dari Pertamina,” kata Kanter.

Setelah menerima uang pesangon itu, para eks-karyawan menerima surat dari Pertamina Nomor R.164/L0000/96-S8 yang menyatakan masih ada sisa uang pesangon 224 karyawan. ”Artinya, Exxon MOI tidak konsisten pada kebijakan sebelumnya,” kata mantan Manajer HRD EMOI Adnand Harahap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, pada Oktober 1996 perusahaan menolak tuntutan eks-karyawan. Manajemen perusahaan berpendirian bahwa para karyawan yang di-PHK telah menandatangani perjanjian yang disepakati. ”Kami hanya menuntut keadilan dan penghargaan selama bekerja,” kata Harahap.

Menyinggung kasus penututupan yang dilakukan Exxon, kuasa hukum EY Kanter menyatakan hal itu tak ada berhubungan dengan gugatan kliennya. ”Ini bukan masalah politis,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, TEMPO Interaktif belum berhasil mendapat keterangan dari pihak EMOI mengenai rencana gugatan bekas karyawannya ini. (Jhonny Sitorus)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

37 detik lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

1 menit lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

2 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

4 menit lalu

Tank K1A2 Korea Selatan bergerak selama latihan tembak gabungan di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

Militer Korea Selatan dilaporkan sudah membuat edaran yang melarang prajuritnya memakai perangkat iPhone karena khawatir datanya bocor.


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

6 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


7 Drama di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Kartu Merah hingga Gol Dianulir VAR

10 menit lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Rizky RIdho Ramadhani mengangkat tangannya usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
7 Drama di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Kartu Merah hingga Gol Dianulir VAR

Laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024 diwarnai sejumlah drama, baik pada di waktu normal maupun babak penalti.


Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

10 menit lalu

Kandungan mikroplastik dari hasil penelitian atas tiga merek air mineral dalam kemasan saat diteliti di laboratorium FMIPA-Universitas Indonesia, Depok, Rabu (14/3). (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono)
Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

Penelitian menunjukkan bahwa hampir semua makanan kita mengandung mikroplastik, dalam bentuk apa saja? Apa bahaya bagi kesehatan?


Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

12 menit lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

14 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

18 menit lalu

Ilustrasi longsor. shutterstock.com
Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

Curah hujan tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak Kamis sore. Tiga warga tertimbun longsor di dalam rumahnya.