TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi tengah menggodok aturan pembatasan pembangunan perumahan horizontal, menyusul kian terbatasnya lahan dan menjaga eksistensi ruang terbuka hijau.
Koswara, Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Kota Bekasi, mengatakan proses pembahasan dan pengumpulan data perumahan akan selesai dua pekan mendatang. Untuk selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dengan pembatasan pembangunan perumahan horizontal di Kota Bekasi, nantinya penyediaan lahan permukiman diarahkan pada pembangunan perumahan vertikal atau low apartement.
Pembatasan itu diberlakukan terhadap luas lahan pengembangan perumahan yang berada di bawah sekitar 5.000 meter persegi. "Prosesnya sedang dibahas dan kumpulin data. Sekitar dua pekan lagi dijelaskan untuk Pak Wali," katanya, Selasa, 1 September 2015.
Pembangunan perumahan low apartement juga memiliki daya tampung huni lebih banyak ketimbang perumahan horizontal.
Baca Juga:
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga eksistensi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bekasi seiring dengan semakin terbatasnya luas lahan yang tersedia.
Data Primer Kota Bekasi 2013 yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menunjukkan luas lahan yang diperuntukan persawahan 491 hektare atau 2,3 persen.
Selebihnya merupakan lahan kering yang digunakan untuk bangunan dan halaman, seluas 15,09 hektare, perkebunan 4,29 hektare dan luas lahan yang digunakan sebagai kolam hanya 69 hektare.
Dalam masa pembahasan dan pengumpulan data saat ini, pihaknya akan menerima masukan dari asosiasi pengusaha perumahan. "Silakan saja kalau ada masukan."