TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan mulai 10 Agustus 2018 seluruh konten yang mengandung unsur pornografi tidak akan bisa lagi diakses melalui penyedia layanan internet nasional seiring dengan penerapan mode aman (safe mode) pada mesin pencari.
Baca juga: Kominfo Kantongi 8.166 Aduan Konten Pornografi di Januari 2018
"Di Google Amerika Serikat, ada fitur safe search, kalau diaktifkan tidak bisa mengakses ke situs berbau pornografi dan saudara-saudaranya. Nanti maksimal 10 Agustus di Indonesia juga tidak akan bisa lagi," ujar Rudiantara dalam acara Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama Berkeyakinan (KBB) dan Politisasi Agama 2017 yang diselenggarakan Wahid Foundation di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018.
Rudiantara mengatakan Kementerian Kominfo perlu melakukan penindakan dari sisi hilir dengan pemblokiran akses ke situs pornografi untuk melindungi anak-anak bangsa.
Baca juga: Berkonten Pornografi, Kominfo Hapus Aplikasi Ini
"Ini baru soal kaitan pornografi, karena kita harus melindungi anak-anak kita. Saya mohon maaf kalau untuk penikmat (pornografi), ini untuk melindungi anak bangsa," kata Rudiantara.
Selain penindakan di sisi hilir, Kementerian Kominfo juga melakukan pendekatan di sisi hulu dengan meningkatkan literasi penggunaan media sosial.
Rudiantara beserta jajarannya di Kementerian Kominfo berharap lembaga seperti Wahid Foundation dapat membantu pemerintah dalam menyisir konten-konten tidak baik, sehingga pemblokiran konten yang mengandung unsur pornorgrafi dapat dilakukan secara maksimal.
ANTARA