TEMPO Interaktif, Jakarta: RUU ini hanya sekedar pembenaran bagi privatisasi BUMN Rancangan undang-undang badan usaha milik negara (BUMN) yang saat ini tengah dibahas di DPR dinilai hanya mengadopsi peraturan-peraturan sebelumnya. Akibatnya RUU ini lebih banyak mengatur soal teknis privastisasi, tanpa menyentuh hal-hal yang lebih substansial. kata pengamat ekonomi Sunarsip di Jakarta, Jumat sore (11/4). Menurut Sunarsip RUU tersebut sama sekali tidak menyentuh aspek strategis dan unsur menguasai hajat hidup orang banyak yang ada ditangan BUMN itu. Padahal menurut pasal 33 UUD 1945 sektor-sektor strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. RUU ini memperlakukan BUMN tidak beda dengan korporasi lainnya katanya. Padahal lanjut Sunarsip pengertian sektor strategis ini telah jelas diatur dalam undang-undang no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan undang-undang no. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang telah diubah dengan undang-undang no. 11 tahun 1970. Dalam pasal 6 undamg-undang penanaman modal asing disebutkan bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak diantaranya pelabuhan, produksi,transmisi dan distribusi tenaga listrik pelayaran penerbangan air minum dan media massa. Sunarsip juga mempertanyakan argumentasi privatisasi efisiensi dan meningkatkan kinerja perusahaan. Menurutnya privatisai bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Efisiensi tidak disebabkan kepemilikan, tapi oleh kompetisi ujarnya. Oleh karena itu privatisasi sektor yang monopolistis tidak akan menciptakan efisiensi. Dia menunjuk kasus privatisasi PT Telkom dan PT Semen Gresik. Pasca privatisasi ternyata kinerja Telkom tidak meningkat. Apabila tercipta efisiensi seharusnya tarif telepon akan menurun. Tapi Telkom justru terus meminta kenaikan tarif. Demikian halnya dengan Semen Gresik, dimana harga semen dipasaran cenderung terus meningkat. Hal itu dikarenakan pasar semen dunia dikuasai oleh kartel industri semen. Pernyataan Sunarsip di amini oleh sekjen Federasi serikat pekerja BUMN M. Nazir Syafrie. Selain itu kata Nazir seharusnya pembahasan RUU BUMN melibatkan serikat pekerja BUMN. (Pradityo-TNR)
Berita terkait
Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik
54 detik lalu
Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menanggapi kemungkinan jika PKS bergabung dengan Prabowo-Gibran.
60 Persen Lulusan BINUS SCHOOL Serpong diterima di Kampus Luar Negeri
22 menit lalu
60 Persen Lulusan BINUS SCHOOL Serpong diterima di Kampus Luar Negeri
BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.
Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap
36 menit lalu
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap
Keluarga sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin tampak begitu terpukul atas berpulangnya sang penyair pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.