TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, sejak 28 November 2016, pemerintah melarang impor sementara untuk day-old chick (DOC) atau ayam berusia 1 hari. Demikian pula roduk olahannya dan ayam beku.
"Alasannya, menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE), sedang mewabah flu burung (di negara importir)," kata Banun Harpini saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2016.
Banun menuturkan, DOC yang dilarang sementara impornya bukanlah DOC untuk konsumsi, melainkan DOC untuk indukan atau grandparent stock (GPS). Ia pun menjelaskan Indonesia selama ini mengimpor DOC dari tujuh negara, yakni Jepang, India, Rumania, Belanda, Swedia, Finlandia, dan Prancis. "Selama ini dengan Belanda yang paling banyak kita beli."
Meski melarang sementara DOC, pemerintah masih mengizinkan masuknya telur tetas dari tujuh negara tersebut. Telur tetas juga berpotensi terkena flu burung, tapi Badan Karantina mengakui pihaknya sudah memiliki manajemen risiko terkait ini.
Selain itu, Banun percaya telur tetas yang dikirim ke Indonesia dari negara asal memiliki pengendalian yang lebih ketat. Dia juga yakin kalau telur tetas didatangkan dari peternakan yang sudah bebas flu burung.
Semua hal tersebut meyakinkan pemerintah mendatangkan telur tetas dari negara-negara itu. "Sudah berlapis di sana, sehingga dari sisi manajemen risiko kami masih yakin baik," ujar Banun.
Dari penuturan Banun, diketahui Belanda sudah memusnahkan 300 ribu ekor DOC untuk mengamankan stok DOC mereka agar tak terjangkit virus flu burung.