Pemerintah Bahas Penurunan Harga Gas untuk 4 Sektor Industri

Reporter

Minggu, 11 Desember 2016 18:46 WIB

Petugas melintasi area spherical tank penyimpanan produk LPG di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V, Balikpapan, Kalimantan Timur, 14 April 2016. Jumlah 260 MBSD per hari tersebut akan ditingkatkan menjadi 360 MBSD per hari melalui program Refinery Development Master Plan. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam berujar, penetapan harga gas bagi tiga sektor industri, yakni petrokimia, pupuk, dan baja, baru merupakan tahap satu atau gas sebagai bahan baku. Untuk tahap dua atau gas sebagai energi, menurut dia, pemerintah tengah membahasnya.

"Ini kita dorong bersama agar bisa diberlakukan pada 2017," kata Khayam dalam diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Desember 2016.

Khayam menuturkan, penetapan harga gas untuk tiga sektor industri itu memang tidak menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurutnya, mungkin tahun depan bisa US$ 6, US$ 7, US$ 8, mengikuti harga komoditinya, bisa amonia, methanol, dan sebagainya. Untuk ini, ujarnya, harga dengan basis formula memang lebih adil.

Sementara itu, harga gas sebagai energi, yakni untuk sektor industri oleochemical, keramik, kaca, dan sarung tangan karet lebih relevan dengan harga tetap. "Apakah ini akan ambil (PNBP)? Ini dalam pembahasan. Mungkin ada penurunan PNBP sedikit. Tapi kalau masuk akal, masih bisa ditolerir," tutur Khayam.

Menurut Khayam, walaupun penetapan harga gas untuk keempat sektor tersebut dapat menurunkan PNBP, penurunan harga gas dapat merangsang investasi.

"Industri tumbuh, investasi pun tumbuh. Ada penurunan, kompetitif, harus berdampak ke pajak yang lebih tinggi," kata Khayam menjelaskan.

Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Kurtubi mengatakan, penurunan harga gas pasti memiliki dampak pada PNBP. "Tapi, kinerja industri kita harapkan bisa naik. Penerimaan dari pajak akan meningkat kalau kinerja industri meningkat. Percuma kalau harga gas turun tapi kinerja tetap," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai penurunan harga gas untuk industri pupuk, petrokimia, dan baja per 1 Januari 2017.

Permen tersebut lahir sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Presiden Joko Widodo meminta harga gas bagi industri tidak boleh melebihi US$ 6 per MMBTU. Penurunan harga gas itu dimaksudkan agar industri dapat lebih tumbuh.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

50 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

51 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya

Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

23 Februari 2024

Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

Menperin Agus Gumiwang mengaku pusing karena usulan perluasan penerima harga gas khusus tak kunjung menemukan titik terang dari Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

28 Desember 2023

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan ada ketimpangan realisasi investasi di sektor industri pengolahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

26 Desember 2023

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

Terpopuler: Dugaan pelanggaran di kasus ledakan smelter nikel milik Cina di Indonesia, Waskita Karya berpotensi lanjutkan PHK karyawan.

Baca Selengkapnya