Gaet Wajib Pajak Kakap, Dirjen Pajak Bentuk Tim 100
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Senin, 26 September 2016 21:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memiliki cara tersendiri untuk menggaet wajib pajak kakap agar mau mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ken mengatakan pihaknya telah membentuk Tim 100 untuk menangani wajib-wajib pajak besar tersebut.
"Jumlah personelnya 100 orang di seluruh Indonesia. Setiap sepuluh orang bertugas menelepon wajib pajak yang besar-besar secara bergantian. Pagi ditelepon, tiga jam lagi ditelepon, lama-lama bosan juga, dan akhirnya bayar," ujar Ken di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada akhir periode pertama tax amnesty, Ditjen Pajak akan terus menambah dan meningkatkan layanannya. "Kami sudah perkirakan, akhir periode ini akan bertambah terus wajib pajak yang ikut," tuturnya.
Sejak 1 September lalu, menurut Yoga, kantor-kantor wilayah ikut melayani pendaftaran tax amnesty. Begitu pula Kantor Pusat Ditjen Pajak. "Wajib pajak dari mana pun boleh datang ke situ. Pada 1 September ada 14 counter, 12 September nambah 14 counter jadi 28 counter. Sejak hari ini nambah lagi 20 counter jadi 48 counter."
Besok, Yoga mengatakan, layanan tax amnesty akan kembali dibuka di tiga lokasi. Kanwil Wajib Pajak Besar akan dibuka untuk pendaftaran tax amnesty bagi masyarakat umum. "Kanwil Jakarta Khusus di Kalibata dan Kantor Pajak Pratama Madya di Jalan Ridwan Rais juga akan memberikan layanan tax amnesty," katanya.
Jam layanan pun, menurut Yoga, akan ditambah. Para pegawai Ditjen Pajak, kata dia, akan melayani wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty hingga pukul 22.00 setiap hari. "Kami siap kerja hingga malam untuk selesaikan antrean. Intinya, maksimalkan layanan," tuturnya.
Yoga pun mengimbau usaha mikro, kecil, dan menengah yang peredaran usahanya di bawah Rp 4,8 miliar mendaftarkan diri pada periode selanjutnya jika terdapat antrean yang cukup panjang di kantor pajak. "Disarankan pulang aja deh. Bukan ditolak. Tapi, kan, tarifnya sama mau datang sekarang atau nanti," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI