Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri, Begini Aturannya

Rabu, 31 Agustus 2016 10:54 WIB

Membawa oleh-oleh dari luar negeri tak bisa sembarangan, ketentuannya sama seperti importasi barang.

INOF BISNIS - Ketika kita memasuki wilayah Republik Indonesia dan membawa barang dari luar negeri, maka sebenarnya kitasedang importasi barang. Diketahui, barang impor dapat dipergunakan atau diperjualbelikan di dalam negeri manakala persyaratan impornya telah terpenuhi seperti membayar bea masuk dan melunasi pajak impor terutang.


Kepala Subdirektorat KomunikasidanPublikasiDirektorat Jenderal Bea CukaiDeniSurjantoro menjelaskan, bila barang yang dibawa penumpang tidak memiliki izin dari instansi terkait maka barang tersebut akan direekspor atau dimusnahkan. “Kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan,” kilahnya, Rabu 31 Agustus 2016.


Lalu, lanjut Deni – sapaan akrabnya – bilapemilik tidak memberitahukan kepada pihak berwenang dan ketahuan ilegal maka barang tersebut akan dikuasai negara. Sebaliknya, bila syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, petugas hanya akanmemeriksa nilai pabean dan pembebasan cukainya.


Deni menyarankan, sesaat sebelum mendarat di tanah air, setiap penumpang pesawat sebaiknya mengisi formulir customs declaration (CD) dan mencantumkan jenis serta jumlah barang yang dibawa secara tepat dan benar. “Petugas akan meminta CD tersebutketika penumpang memasuki kawasan pemeriksaan Bea Cukai di bandara,” ujarnya.


Ditegaskan, penumpang boleh membawa barang sebagai oleh-oleh dari luar negeri dalam jumlah terbatas. Misalnya, telepon seluler, berdasarkanaturan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, penumpanghanyadiperbolehkan membawa dua unit saja.


Advertising
Advertising

“Oleh sebab itu, sebelum kita membeliataumendapathadiah barang dari luar negeri, sebaiknya kita mengecek persyaratan impor yang informasinya bisadiperolehdi situs Indonesia National Single Windows (insw.go.id),” pesan Dani.


Perlu diketahui, setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Begitupun dengan Indonesia, penumpang hanya boleh membawa barang senilai USD250 perorang (USD1.000 per keluarga).


Kata lain, setiap penumpang yang membawa barang pribadi dibawah nilaitersebut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor. “Sebaliknya, jika di atas itu maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor,” paparnya.


Selain itu, petugasBea Cukaijuga akan melakukan pengecekan atas pembebasan cukai yang telah ditetapkan pemerintah. Dimana,penumpang hanya boleh membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, dan seliter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/ miras). “Bila ternyata barang kena cukai yang dibawalebih dari ketentuan, maka akan dimusnahkan,” tegas Dani. (*)

Berita terkait

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

37 hari lalu

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

Presiden Jokowi meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

50 hari lalu

Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

Menurut ekonom CORE, pemerintah harus menganalisis permasalah dengan tepat sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis.

Baca Selengkapnya

Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

50 hari lalu

Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

Asrim merespons soal dampak penerapan cukai minuman berpemanis terhadap industri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

25 Januari 2024

Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah pesan kepada para pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

23 Desember 2023

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut akan meningkatkan rasio dan penerimaan pajak dengan membentuk badan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

26 Oktober 2023

Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembalian pengawasan produk impor dari post border menjadi border, memunculkan sejumlah tantangan.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

27 September 2023

Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

12 Juli 2023

Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

Lebih dari 13 ribu orang menandatangani petisi untuk mendorong pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Selengkapnya