Bea Cukai Bahas Hak Kekayaan Intelektual dengan Jepang
Kamis, 25 Agustus 2016 19:34 WIB
INFO BISNIS - Bea Cukai dan delegasi Jepang bertemu membahas penegakan intellectual property rights (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta kendala-kendala yang dialami kedua negara dalam penerapannya.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun, yang memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ini mengatakan pertemuan serupa sudah pernah dilakukan dengan Japan External Trade Organization (JETRO) pada tahun 2015. Saat itu peraturan mengenai IPR masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan akan diimplementasikan setelah ditandatangani Presiden.
Saat pertemuan itu, Robert didampingi Kepala Subdirektorat Peraturan Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan Susila Brata. Japan Customs and Tariff Bureau (JCTB) memaparkan, dari tahun 2010-2015, ada sebanyak 30 ribu kasus pelanggaran terkait barang impor yang ditangkap. Barang-barang itu didominasi tas, pakaian, sepatu, dan ponsel, yang kebanyakan berasal dari negara China. Menurut Japan Customs, pelanggaran HKI yang terjadi di Indonesia juga merupakan kasus transhipment dari China.
Mendengar paparan itu, Robert menegaskan bahwa Indonesia tidak menolerir pelanggaran HKI. Menurut dia, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan negara lain jika pelanggaran itu berasal dari perusahaan atau yang bersifat sistemik.
Sementara Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Jepang menyampaikan memiliki dua program untuk menekan terjadinya pelanggaran HKI ini. Pertama, dengan seminar identifikasi keaslian produk. Kedua, mengundang perwakilan penegak hukum negara lain ke Jepang, termasuk Indonesia, untuk bertukar informasi dalam penegakan HKI.
Sementara Susila Brata menjelaskan bahwa penandatanganan RPP HKI membutuhkan dorongan investasi. Jepang diminta untuk berkomitmen dan meningkatkan investasinya di Indonesia jika peraturan itu diimplementasikan. Selain itu, perumusan RPP HKI membutuhkan koordinasi dengan beberapa kementerian. “Proses terakhir saat ini adalah penyampaian RPP HKI ini ke Kementerian Sekretariat Negara setelah sebelumnya dilakukan final check,” tuturnya.
Sejalan dengan Susila Brata, Robert juga mengungkapkan perlunya komitmen Jepang dalam meningkatkan investasi di Indonesia. Hal ini dimaksudkan sebagai kompensasi. Hal ini karena penerapan RPP HKI ini berpotensi mengundang protes negara asal barang hasil pelanggaran HKI. Robert pun meminta delegasi Jepang untuk menyampaikan pembahasan isu HKI kepada JCTB, untuk nantinya dibahas di pertemuan bilateral pada Oktober 2016 di Jepang. “Bea Cukai terbuka untuk inisiasi joint investigation dalam penegakan HKI dengan JCTB. Hal ini akan dibahas lebih menyeluruh dalam pertemuan bilateral kedua negara pada bulan Oktober di Jepang,” kata Robert. (*)