Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan lembaganya akan menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat di industri sepeda motor pada Selasa, 19 Juli 2016. Menurut dia, sidang tersebut terbuka untuk umum.
Syarkawi mengatakan sidang akan dipimpin oleh majelis KPPU. Dia mengatakan investigator KPPU akan membacakan atau menyerahkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) kepada pihak yang menjadi terlapor.
Menurut Syarkawi, perkara praktek persaingan usaha tidak sehat tersebut diungkap setelah KPPU menginvestigasi usaha di industri sepeda motor. “Diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Juli 2016.
Ada dua perusahaan yang menjadi terlapor, yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Dalam kurun waktu pemeriksaan pendahuluan atau 30 hari kerja, terlapor memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas tuduhan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.