TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalau ingin aman jangan coba-coba memenipulasi dan menunggak pajak. Terutama para konglomerat yang memiliki nilai wajib pajak diatas Rp.100 juta. Sebab saat ini pemerintah sedang mengincar mereka yang menunggak dan belum melunasi kewajibannya bakal terkena sanksi hukum. Setidaknya ada sekitar 60 konglomerat di Indonesia bakal dijerat. Demikian Direktorat Jenderal (dirjen) Pajak Hadi Purnomo kepada wartawan, Jumat,28/3 yang ditemui selepas menjadi pembicara dalam seminar yang bertemakan " Sosialisasi Kebijakan Fiskal & Pelaksanaan APBD" di Aula Graha Sanusi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Namun sanksi itu tidak begitu saja langsung diterapkan saat ini karena jelas Hadi, pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan ditandatangani oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Kehakiman RI dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan sambil mendata kembali para konglomerat yang dianggap mbalelo tersebut. Sayang, Hadi tidak bersedia memberikan data rinci para konglomerat yang kini tengah diicar tersebut, "Nantilah, ini kan menyangkut etika hukum dan masih kita rahasiakan dulu. Kalau disebut-sebut bisa kabur dong mereka," tuturnya saat ditanya tentang siapa saja nama konglomerat mbalelo itu. Menurutnya, "lima dari 60 orang itu dipastikan akan segera disandra, mereka terkait dengan pelanggaran UU perpajakan no.19 tahun 2000 tentang hukuman penyandraan bagi para penunggak pajak yang jumlahnya telah melebihi angka 100 juta rupiah," ungkapnya. Penangkapan dan penyanderaan akan dilakukan setelah para konglomerat mengabaikan surat pemberitahuan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan), surat teguran, surat paksaan, surat ancaman lelang . Jika mereka tetap tidak mengindahkan surat-surat tersebut baru kemudian dilakukan penahanan, tambahnya. Sanksi mereka menurut Hadi sangat bervariasi tergantung besar kecilnya nilai tunggakan wajib pajak. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin para wajib pajak yang selama ini dinilai masih lemah. Dari 2,2 juta wajib pajak di Indonesia, pemerintah bakal menargetkan pencapaian jumlah pajak pada tahun 2003 sebesar Rp.214 triliun. Jumlah pajak tahun ini mengalami kenaikan sebesar 27 persen dari tahun 2002 yang hanya sebesar Rp.184 triliun. Sementara berdasarkan catatan di Direjen pajak pencapaian hingga Maret 2003 ini sebesar Rp.38,5 triliun. Upiek Supriyatun --- TNR
Berita terkait
BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
27 menit lalu
BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.