Lima Penunggak Pajak Bakal Masuk Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 10:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalau ingin aman jangan coba-coba memenipulasi dan menunggak pajak. Terutama para konglomerat yang memiliki nilai wajib pajak diatas Rp.100 juta. Sebab saat ini pemerintah sedang mengincar mereka yang menunggak dan belum melunasi kewajibannya bakal terkena sanksi hukum. Setidaknya ada sekitar 60 konglomerat di Indonesia bakal dijerat. Demikian Direktorat Jenderal (dirjen) Pajak Hadi Purnomo kepada wartawan, Jumat,28/3 yang ditemui selepas menjadi pembicara dalam seminar yang bertemakan " Sosialisasi Kebijakan Fiskal & Pelaksanaan APBD" di Aula Graha Sanusi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Namun sanksi itu tidak begitu saja langsung diterapkan saat ini karena jelas Hadi, pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan ditandatangani oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Kehakiman RI dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan sambil mendata kembali para konglomerat yang dianggap mbalelo tersebut. Sayang, Hadi tidak bersedia memberikan data rinci para konglomerat yang kini tengah diicar tersebut, "Nantilah, ini kan menyangkut etika hukum dan masih kita rahasiakan dulu. Kalau disebut-sebut bisa kabur dong mereka," tuturnya saat ditanya tentang siapa saja nama konglomerat mbalelo itu. Menurutnya, "lima dari 60 orang itu dipastikan akan segera disandra, mereka terkait dengan pelanggaran UU perpajakan no.19 tahun 2000 tentang hukuman penyandraan bagi para penunggak pajak yang jumlahnya telah melebihi angka 100 juta rupiah," ungkapnya. Penangkapan dan penyanderaan akan dilakukan setelah para konglomerat mengabaikan surat pemberitahuan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan), surat teguran, surat paksaan, surat ancaman lelang . Jika mereka tetap tidak mengindahkan surat-surat tersebut baru kemudian dilakukan penahanan, tambahnya. Sanksi mereka menurut Hadi sangat bervariasi tergantung besar kecilnya nilai tunggakan wajib pajak. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin para wajib pajak yang selama ini dinilai masih lemah. Dari 2,2 juta wajib pajak di Indonesia, pemerintah bakal menargetkan pencapaian jumlah pajak pada tahun 2003 sebesar Rp.214 triliun. Jumlah pajak tahun ini mengalami kenaikan sebesar 27 persen dari tahun 2002 yang hanya sebesar Rp.184 triliun. Sementara berdasarkan catatan di Direjen pajak pencapaian hingga Maret 2003 ini sebesar Rp.38,5 triliun. Upiek Supriyatun --- TNR

Berita terkait

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

27 menit lalu

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jangan Beri Anak Parasetamol setelah Imunisasi, Ini Alasannya

35 menit lalu

Jangan Beri Anak Parasetamol setelah Imunisasi, Ini Alasannya

Jangan memberi obat penurun demam seperti parasetamol saat anak mengalami demam usai imunisasi. Dokter anak sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

37 menit lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

46 menit lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

48 menit lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

54 menit lalu

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

25 DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPW PSI Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

Bawa Uzbekistan ke Final Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade Paris 2024, Pelatih Timur Kapadze Belum Puas

1 jam lalu

Bawa Uzbekistan ke Final Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade Paris 2024, Pelatih Timur Kapadze Belum Puas

Timur Kapadze menilai lolosnya Uzbekistan ke Olimpiade Paris 2024 tak cukup. Ia menilai pemain tampil di bawah tekanan saat melawan Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 jam lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

PKB Buka Pintu Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

1 jam lalu

PKB Buka Pintu Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar merespons soal kemungkinan partainya mengusung Khofifah Indar Parawansa.

Baca Selengkapnya

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

1 jam lalu

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

Faktanya, ini bukan kasus pertama karena peretasan data dalam game-game Pokemon merajalela di antara pemain curang.

Baca Selengkapnya