Sjafruddin Temenggung Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Reporter

Editor

Sabtu, 11 Februari 2006 15:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Juniver Girsang, Kuasa Hukum Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsjad Temenggung, mengaku belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset yang ditangani BPPN pabrik gula Rajawali Nusantara Indonesia III. "Suratnya belum kami terima," kata Juniver di Jakarta, Sabtu (11/2).Menurutnya, Sjafruddin sudah siap memberikan penjelasan mengenai penjualan RNI tersebut dan sudah menyiapkan alibi yang kuat. Namun, Juniver meminta proses ini harus adil dan transparan. "Tidak ada motivasi politik apapun untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami," ujarnya.Dia mengatakan, ada indikasi adanya ketidaksukaan dari pihak-pihak yang berkuasa saat ini terhadap rezim sebelumnya sehingga Sjafruddin Temenggung yang menjadi pelaksana BPPN di masa rezim yang lalu menjadi sasaran tembak. "Ada semacam balas dendam politik terhadap rezim sebelumnya," katanya.Juniver menuding kejaksaan tidak punya dasar apapun untuk menjerat kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan Sjafruddin sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum dan sifatnya sangat prematur.Sebab, bukti yang memojokkan kliennya seperti yang disebutkan oleh pihak kejaksaan hanya mengatakan adanya penjualan aset yang tidak sesuai dengan harga pasar. Padahal, Juniver melanjutkan, kalau dipahami prosedur penjualan aset BPPN pasti tidak boleh sesuai dengan pasar karena aset itu sejak diserahkan ke BPPN sudah bermasalah.Artinya, aset itu memang sejak awal tidak layak dijual karena sejak awal proyeknya bermasalah, tidak dapat berproduksi, sehingga nilainya jatuh. Pemilik lama tidak dapat memproyeksikan harganya saat itu sehingga menyerahkannya ke BPPN.Sementara di BPPN, Sjafruddin telah melakukan penjualan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan mapan. Yakni bider (penawar) ditentukan, ada batas waktu penawaran dan harga aset yang dilelang juga sudah ditentukan sebelumnya. "Apalagi, hasil penjualan lebih tinggi dari nilai aset RNI yang sudah ditetapkan," ujarnya. "Jadi, tidak ada alasan bagi kejaksaan menjerat Sjaf," ia menambahkan. Kecuali, jika terbukti hasil penjualan di bawah nilai yang ditetapkan atau ternyata uang hasil penjualan tidak masuk ke kas negara. "Buktinya uang masuk dan bukan tender fiktif," katanya. Agus Supriyanto

Berita terkait

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

10 Januari 2024

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

Jokowi juga pernah singgung kepemilikan lahan Prabowo di Debat Capres 2019.

Baca Selengkapnya

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya