Sjafruddin Temenggung Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
Reporter
Editor
Sabtu, 11 Februari 2006 15:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Juniver Girsang, Kuasa Hukum Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsjad Temenggung, mengaku belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset yang ditangani BPPN pabrik gula Rajawali Nusantara Indonesia III. "Suratnya belum kami terima," kata Juniver di Jakarta, Sabtu (11/2).Menurutnya, Sjafruddin sudah siap memberikan penjelasan mengenai penjualan RNI tersebut dan sudah menyiapkan alibi yang kuat. Namun, Juniver meminta proses ini harus adil dan transparan. "Tidak ada motivasi politik apapun untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami," ujarnya.Dia mengatakan, ada indikasi adanya ketidaksukaan dari pihak-pihak yang berkuasa saat ini terhadap rezim sebelumnya sehingga Sjafruddin Temenggung yang menjadi pelaksana BPPN di masa rezim yang lalu menjadi sasaran tembak. "Ada semacam balas dendam politik terhadap rezim sebelumnya," katanya.Juniver menuding kejaksaan tidak punya dasar apapun untuk menjerat kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan Sjafruddin sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum dan sifatnya sangat prematur.Sebab, bukti yang memojokkan kliennya seperti yang disebutkan oleh pihak kejaksaan hanya mengatakan adanya penjualan aset yang tidak sesuai dengan harga pasar. Padahal, Juniver melanjutkan, kalau dipahami prosedur penjualan aset BPPN pasti tidak boleh sesuai dengan pasar karena aset itu sejak diserahkan ke BPPN sudah bermasalah.Artinya, aset itu memang sejak awal tidak layak dijual karena sejak awal proyeknya bermasalah, tidak dapat berproduksi, sehingga nilainya jatuh. Pemilik lama tidak dapat memproyeksikan harganya saat itu sehingga menyerahkannya ke BPPN.Sementara di BPPN, Sjafruddin telah melakukan penjualan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan mapan. Yakni bider (penawar) ditentukan, ada batas waktu penawaran dan harga aset yang dilelang juga sudah ditentukan sebelumnya. "Apalagi, hasil penjualan lebih tinggi dari nilai aset RNI yang sudah ditetapkan," ujarnya. "Jadi, tidak ada alasan bagi kejaksaan menjerat Sjaf," ia menambahkan. Kecuali, jika terbukti hasil penjualan di bawah nilai yang ditetapkan atau ternyata uang hasil penjualan tidak masuk ke kas negara. "Buktinya uang masuk dan bukan tender fiktif," katanya. Agus Supriyanto