TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman untuk memberantas korupsi dan mewujudkan persaingan sehat di Indonesia. “KPPU sudah lama menunggu hal ini,” kata Ketua KPPU Syamsul Maarif di gedung KPPU Jakarta, Senin (6/2). Menurutnya hal tersebut merupakan rangkaian untuk mengawali suatu kerjasama dan koordinasi yang efektif dalam lingkup kerja dua lembaga negara, menyelaraskan pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi dan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.Sedangkan Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki menegaskan dengan adanya nota kesepahaman ini, akan membuat kinerja dua lembaga negara akan menjadi lebih efektif dan betul-betul terjalin hubungan yang saling mendukung satu sama lain. “Kita harapkan itu terjadi,” katanya.Ada sepuluh pasal yang termaktub dalam Nota kesepahaman ini. Beberapa diantaranya, permintaaan atau akses data dan atau informasi, koordinasi atau temuan masing-masing pihak, kerahasiaan penggunaan dan keamanan data dan atau informasi, menindaklanjuti temuan sesuai dengan kewenangan masing-masing, penunjukan pejabat penghubung. Berdasarkan rilisnya, setelah melalui nota kesepahaman ini maka sejumlah agenda baru harus segera disusun bersama antara KPPU dan KPK. “Masih banyak PR (pekerjaan rumah)," kata Syamsul. Keterlibatan setiap pihak secara aktif baik dari kewenangan regulasi maupun praktek di lapangan harus diwujudkan sebagai upaya untuk menjaga momentum nota kesepahaman tersebut. Zaky Almubarok
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
13 Februari 2023
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).