Pengunjung menyaksikan pesta kembang api perayaan malam pergantian tahun di Pantai Ancol, Jakarta, Kamis 1 Januari 2015. Ribuan warga memadati kawasan wisata Ancol yang menjadi salahsatu pusat perayaan menyambut tahun baru 2015. Terlihat salah seorang warga tengah mengabadikan kembang api melalui kameranya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta akan turun ke tempat-tempat hiburan untuk mengawasi kegiatan hiburan pada malam tahun baru, Kamis, 31 Desember 2015. Pengawasan tersebut terkait dengan pajak hiburan.
Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo, penyelenggaraan perayaan malam pergantian tahun baru adalah kegiatan yang bersifat khusus oleh pengusaha hotel, restoran, dan hiburan dengan memakai tarif atau harga tanda masuk khusus. "Karena itu, perlu pengawasan dan pemeriksaan secara intensif terhadap obyek pajak," kata dia di kantornya, Kamis, 31 Desember 2015.
Ketua panitia pengawasan Elvarinsa mengatakan pegawai pajak yang bertugas malam ini sebanyak 282 orang. Sebanyak 240 di antaranya turun ke lapangan dan yang lain bertugas di enam pos. Para petugas di lapangan dibagi menjadi 76 tim. "Ada 124 jumlah obyek pajak," ucapnya.
Tim tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Setelah memeriksa obyek pajak, petugas akan membuat laporan pengawasan dan mengumpulkan di pos. Agus mengatakan pajak hiburan sudah melebihi target atau 109,89 persen.
Namun Agus berharap pengawasan malam ini bisa meningkatkan penerimaan pajak. "Tahun lalu penerimaan dari pengawasan hiburan malam tahun baru sekitar Rp 2 miliar. Target kami tahun ini lebih dari itu," ujarnya. "Pencapaian tahun ini menentukan tahun depan. Segala hal yang kami peroleh hari ini menjadi tantangan di tahun depan."
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Barat Umiyati mengatakan 46 petugasnya akan keluar mulai pukul 18.30. "Kami akan mengawasi 24 obyek pajak," tuturnya kepada Tempo.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen
7 Februari 2024
GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen
GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.