TEMPO.CO, Jakarta - Rencana bergabungnya Indonesia ke forum perdagangan bebas Trans-Pacific Partnership (TPP) harus melewati berbagai pertimbangan, mengingat posisi Indonesia sebagai negara yang tidak terlibat dalam perumusan kebijakan sistem perdagangan bebas tersebut.
"Ada ratusan aspek yang diperhatikan di TPP, dan prasyarat forum itu bisa saja mengganggu kaidah undang-undang yang dibuat pemerintah untuk sejumlah sektor," ujar Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah, sebagai pembicara dalam diskusi Outlook Ekonomi 2016 yang diadakan PT HM Sampoerna di Kebayoran Baru, Jakarta, pada Rabu, 25 Desember 2015.
Firmanzah menjelaskan bahwa TPP tak semata-mata bertumpu pada aspek perdagangan, melainkan juga pada aspek ketenagakerjaan; lingkungan hidup; pertanian; koperasi; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); informatika, dan banyak lagi. Menurut dia, peraturan TPP bisa memberatkan pelaku usaha domestik karena negara peserta TPP pun tak dibolehkan menekan local content masing-masing.
Satu contoh yang disajikan Firmanzah adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dia mengatakan regulasi TPP mewajibkan adanya keselarasan antara non-BUMN dan BUMN di negara pesertanya.
Ia mencontohkan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang tengah dikerjakan PT Hutama Karya. Hutama Karya selama ini mendapat injeksi dana dari pemerintah dalam membangun proyek tersebut. “Yang seperti ini mungkin akan dilarang dalam peraturan TPP karena negara tak boleh mengutamakan BUMN," kata Firmanzah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengisyaratkan minat untuk bergabung dengan Trans Pacific Partnership (TPP). Hal itu diputuskan setelah pertemuan dengan Presiden Barack Obama di Gedung Putih pada 26 Oktober 2015.
YOHANES PASKALIS
Berita terkait
Sampoerna Buka Lowongan Kerja Bagi Fresh Graduate, Cek Persyaratannya
28 Juli 2023
PT HM Sampoerna Tbk. atau Sampoerna membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi Graduate Trainee 2023.
Baca Selengkapnya2 Karyawan PT HM Sampoerna Ajukan Gugatan Usai Dipecat Secara Sepihak
12 April 2023
Dua karyawan PT HM Sampoerna mengajukan gugatan karena dipecat dengan alasan yang tak jelas.
Baca SelengkapnyaBos Wismilak Meninggal, Ini Profil Willy Walla
1 Oktober 2022
Siapakah Willy Walla, Komisaris Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk yang meninggal. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaMichelle Sampoerna Bergelut dalam Filantropi, Kelola Putera Sampoerna Foundation
5 September 2022
Michelle Sampoerna adalah putri konglomerat Putera Sampoerna. Ia bergelut dalam dunia filantropis dengan mengelola Putera Sampoerna Foundation.
Baca SelengkapnyaMengenal Vassilis Gkatzelis, Presiden Direktur HM Sampoerna yang Baru
11 Juni 2022
PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) baru saja melakukan perubahan direksi.
Baca SelengkapnyaBerikut Jadwal Sampoerna Agro Bagi-bagi Dividen Rp 135 Per Saham
3 Juni 2022
PT Sampoerna Agro Tbk.(SGRO) sepakat membagikan dividen tunai tahun buku 2021 senilai total Rp245,51 miliar.
Baca Selengkapnya74 Tahun Putera Sampoerna, Kisah Generasi Ketiga Pemilik HM Sampoerna
13 Oktober 2021
Putera Sampoerna merupakan penerus usaha HM Sampoerna, ia menjadi generasi ketiga perusahaan ini. Hari ini ultah ke-74 tahun.
Baca SelengkapnyaPenjualan Turun 19 Persen, Bagaimana Strategi PT HM Sampoerna Pulihkan Kinerja?
5 Maret 2021
Di tengah penurunan pemasaran rokok pada 2020, PT HM Sampoerna Tbk. bakal menggenjot penjualan segmen sigaret kretek tangan (SKT) pada 2021.
Baca SelengkapnyaIhwal Kebijakan Cukai Rokok, Ini Respons HM Sampoerna dan Gudang Garam
19 Desember 2020
Emiten rokok berkapitalisasi besar PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) mengapresiasi kebijakan kenaikan cukai rokok
Baca SelengkapnyaDigitalisasi UMKM, Sampoerna Latih Pengembangan Bisnis dan Ekspor
15 Desember 2020
PT HM Sampoerna Tbk menyampaikan sejumlah dukungan mereka untuk mengembangan UMKM yang kini terimbas pandemi Covid-19 ini.
Baca Selengkapnya