Tak Sesuai Aturan, Usulan Proyek Mikro Hidro Dewie Ditolak

Reporter

Editor

Sugiharto

Jumat, 23 Oktober 2015 03:59 WIB

Sejumlah warga kesepuhan Adat Ciptagelar, bergotong royong membangun pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di lereng Gunung Halimun, Sukabumi, Jawa barat, Sabtu (30/6). ANTARA/HO-Sukma

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan mengembalikan usulan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Deiyai, Papua, karena tak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2012.

"Sesuai aturan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2012, proposal usulan harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan dan mereka tidak sesuai ketentuan," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana pada Kamis, 22 Oktober 2015.

PLTMH di Deiyai menjadi pembicaraan publik setelah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Hati Nurani Rakyat, yang juga adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, itu diduga menerima suap dalam proyek PLTMH di Deiyai, Papua.

Menurut Rida, proposal proyek PLTMH memang sudah sampai ke pemerintah daerah. Tapi, kemudian dikembalikan oleh Kementerian ESDM karena masih banyak persyaratan yang belum sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan itu adalah adanya keharusan ketersediaan lahan dan kondisi kelistrikan di daerah tersebut. Juga dilihat potensi energinya, kesanggupan untuk menerima dan mengelolanya, serta dukungan dokumen teknis berupa Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED). "Setelah proposal tersebut diteliti, kami verifikasi ke lapangan kemudian di-review," ujarnya.

Dia mengatakan, sebelumnya, persyaratan tadi juga disertakan dalam daftar kegiatan yang akan didanai APBN. Dan itu pun harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sehingga masih sangat lama prosesnya di lapangan.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, dan staf ahli Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta kedua anak buahnya itu dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka lain ialah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha, Septiadi. Kedua pemberi suap ini dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

11 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

13 hari lalu

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Energi Sedunia yang Jatuh Pada 22 Oktober

22 Oktober 2023

Kilas Balik Hari Energi Sedunia yang Jatuh Pada 22 Oktober

Hari Energi Sedunia menekankan betapa pentingnya energi terbarukan sebagai landasan utama untuk menjaga keberlanjutan dan sebagai prioritas strategis.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

2 Oktober 2023

KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

Berikut fakta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. Dua adiknya, pun pernah terlibat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Rumput Laut Bisa Menjadi Sumber Energi Alternatif

26 Juli 2023

Peneliti BRIN Sebut Rumput Laut Bisa Menjadi Sumber Energi Alternatif

Rumput laut belum dieksplorasi untuk menjadi energi biomassa.

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Gelombang Laut Jadi Sumber Energi Untuk Diatur Dalam Raperda RUED

24 Mei 2023

DPRD DKI Minta Gelombang Laut Jadi Sumber Energi Untuk Diatur Dalam Raperda RUED

Dengan letak geografis Indonesia, seharusnya gelombang laut dapat dijadikan energi alternatif.

Baca Selengkapnya